Polisi Tangani Kasus Cabul, Warga Babakan Syukuran Potong Entog

Rabu 03-07-2019,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Warga di Kecamatan Babakan bisa bernafas lega. Karena, pria berinisial AHM (40) yang melakukan pelecehan seksual terhadap delapan muridnya memakai “baju orange” sebagai tahanan di Polres Cirebon Kabupaten. Mereka pun punya cara lain untuk mengungkapkan rasa syukurnya. Diungkapkan oleh salah satu keluarga korban yang berinisial AD, dia mengapresiasi kinerja kepolisian dengan mengamankan AHM dan memasukannya ke dalam sel Mapolres Cirebon Kabupaten. Setelah berbulan-bulanmenunggu, keinginan warga akhirnya terpenuhi dan terjawab oleh polisi dengan dimasukannya AHM ke balik jeruji besi. “Kami lega, apa yang diinginkan orang tua koban dan warga lainnya sudah terkabul. AHM sudah masuk sel. Sebelumnya usai penangkapan, AHM masih diperiksa dan belum masuk sel. Sekarang sudah ditahan jadi kami lega,” katanya. AD dan warga lainnya berjanji akan mengawal jalannya proses hukum terkait kasus cabul tersebut. Bahkan, akan menunggu berkas sampai masuk P21 ke kejaksaan. “Semua berkas korban dan saksi sudah masuk semua. Tinggal nanti tunggu waktu panggilan buat sidang. Kita juga akan kawal supaya cepat P21,” tandasnya. Sebagai ungkapan rasa syukur, sejumlah warga dan keluarga korban sampai memotong entog. Mereka tak kuasa menahan rasa gembira. Karena, sejak dilaporkan beberapa bulan lalu, kasusnya seperti tertahan. Awalnya pihak kepolisian terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan warga tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar melalui Kanit PPA Ipda Duwi membenarkan tersangka kini berada di dalam sel Polres Cirebon Kabupaten. “Dia sudah ditahan, ada di dalam. Tinggal ekspos saja,” singkat Duwi kepada Radar Cirebon di depan ruang kerjanya. Seperti di beritakan sebelumnya, yang menjadi korban oknum guru ngaji itu kebanyakan masih di bawah umur. Korbannya tidak sedikit. Yang melaporkan tercatat ada delapan anak, termasuk DK  yang masih berusia 14 tahun dan tercatat masih duduk di bangku kelas VI SD. “Kalau anak saya masi 14 tahun. Sedangkan usia korban lainnya bervariasi, dari usia 14 sampai 16 tahun. Saya lapor mau minta keadilan buat anak saya, biar pelaku cepat diproses,\" tutur salah satu orang tua korban, Karsina (37). Perbuatan cabul yang  dilakukan AHM sudah sejak lama. Namun, aksi bejatnya mulai terkuak ketika Karsina melihat isi chattingan tidak senonoh di handphone anaknya.  Curiga atas percakapan vulgar tersebut, Karsina mendesak anaknya untuk menjelaskan. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait