Edarkan Sabu, Gajah Terciduk

Kamis 04-07-2019,20:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk seorang calo angkot berinisial ES alias Gajah (47) warga Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap petugas di gang perumahan Jalan Otista dekat kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, Selasa (2/7) malam. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, dari penangkapan Gajah tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu terbungkus plastik bening seberat kurang lebih 2 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas. “Kita tangkap tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Barang bukti yang diamakan sebanyak tujuh paket sabu dan handphone milik tersangka. Tersangka ES alias Gajah ini membeli sabu ini seharga Rp 3 juta dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas,” kata Dedih dalam keterangan pers, kemarin (3/7). Dedih mengatakan, tersangka Gajah ini merupakan pemain lama dan salah satu target operasi (TO) petugas kepolisian. Pihaknya sudah beberapa kali menangkap pelaku, namun selalu berhasil lolos karena tidak ditemukan barang bukti. “Pelaku ini sudah lama jadi target kami, tetapi setiap kali ditangkap kami tidak temukan barang bukti. Selama hampir dua tahun ini pelaku pintar berkelit, hingga beberapa kali ditangkap tidak ada barang bukti. Tapi malam tadi kita berhasil menangkap si Gajah dan mengamankan barang buktinya,” terang Dedih. Dedih menjelaskan, dalam menjalankan bisnis haramnya pelaku menjual sabu-sabu kepada orang-orang yang sudah dikenalnya aja. Adapun modus operandi transaksi sabu-sabut tersebut, dilakukan tersangka dengan cara menempelkan sabu-sabu di tembok gang perumahan yang sudah disepakati. “Kalau ada yang pesan dijual Rp 700 ribu per paket, biasanya memesan melalui telpon. Pelaku mengaku menjual barang haram tersebut ke teman-teman yang dekat dan dikenalnya saja,” ungkap Dedih. Atas perbuatan tersebut, tersangka ES Alias Gajah kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait