Hendak Melintas, Xenia Disambar KA Tawang Jaya

Jumat 05-07-2019,13:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Perisitiwa kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang perbatasan Desa Bandengan Dengan Desa Luwung, Kabupaten Cirebon, Jumat pagi (5/7) sekitar pukul 10.06 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol E 1424 KR tertabrak kereta api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kondisi mobil rusak parah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, peristiwa ini berawal Jumat pagi (5/7) sekitar pukul 09.40 WIB, korban Bapak Udin H beserta rombongan keluarga dari rumah di Desa Luwung, Blok Kramat, RT 01 RW 02 mengunakan mobil tersebut menuju Kota Cirebon untuk belanja keperluan keluarga. Namun ketika hendak melintasi perlintasan rel kereta (TKP) tersebut yang dijaga oleh pemuda Desa Bandengan bernama Wardi beserta rekannya, korban tidak mengatahui akan adanya kereta api hendak melintas. Akibatnya, mobil langsung tersambar KA Tawang Jaya menuju Jawa. Untungnya tidak ada korban meninggal dunia, seluruh penumpang mobil hanya mengalami luka ringang. Kecelakaan tersebut diduga kelalaian sang penjaga perlintasan (pemuda desa, red) yang tidak konsentrasi atau tidak memberikan peringatan bahaya kepada pengemudi bahwa akan ada kereta melintas. Semua korban luka ringan terdiri Udin H, Kasri (39), Kurnaeni (36), Naila (15), Halimah (12), dan Irsyad (2 th) dievakuasi ke Puskesmas Mundu untuk mendapatkan pertolongan medis. Kini kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota dan Polsek Mundu. Humas PT KAI Daops III Cirebon Kuswardoyo kepada radarcirebon.com membenarkan adanya kecelakaan tersebut. “Betul pada hari ini Jumat 5 juli 2019 Jam 10.06, terjadi sebuah mobil xenia nopol E 1424 KR menemper KA Plb 7070 (KA Tawang Jaya premium relasi pasarsenen-semarang tawang)  di Km 215+6/7 perlintasan sebidang tidak resmi petak jalan Cirebon Parujakan-waruduwur,” katanya. Kuswardoyo meminta pemerintah daerah dapat bergerak cepat untuk menutup perlintasan tidak resmi. “PT KAI  tidak memiliki kewajiban  untuk memasang palang pintu perlintasan,  karena  yang berkewajiban untuk menyiapkan palang pintu dan kelengkapan prasarana lainnya beserta sdm nya di perlintasan sebidang adalah pihak yang mengajukan dan mendapat izin  pembukaan perlintasan. Dan Palang pintu perlintasan dibuat untuk mengamankan perjalanan keretaapi, bukan untuk mengamankan pengguna jalan raya,” harapnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait