Spanduk Penolakan TPAS Cigobang Beredar, Kecamatan Minta Dinas Libatkan Warga Setempat

Senin 08-07-2019,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Rencana Pemkab Cirebon menjadikan 5,5 hektar lahan di Desa Cigobang sebagai TPAS dalam waktu dekat, bisa berantakan. Pasalnya, saat ini mulai muncul penolakan dari warga dan pihak-pihak lainnya terkait rencana tersebut. Penolakan pun dilakukan secara terang-terangan. Bahkan, spanduk penolakan terkait rencana TPAS tersebut dipasang persis di samping Kantor Kecamatan Pasaleman dan samping akses jalan di pertigaan Kecamatan Pasaleman. Spanduk tersebut dipasang oleh Pemuda Kecamatan Pasaleman dan pemuda peduli lingkungan. Namun demikian, banyak pihak termasuk warga masih menunggu informasi lebih lanjut terkait rencana tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait rencana itu. “Kita bagaimana mau menanggapi? Sampai saat ini belum ada sosialisasi. Belum ada undangan. Kita juga belum tahu nanti rencananya seperti apa? Saya rasa kita akan menunggu terlebih dahulu,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya dikorankan. Menurutnya, jika divoting ataupun jajak pendapat, ia yakin akan banyak masyarakat yang menolak keberadaan lokasi TPAS di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman tersebut. Terlebih, warga tidak mengetahui konsep pengolahan atau penanganan sampah setelah sampai di TPA nantinya. “Tidak hanya terkait lokasinya, warga sama sekali tidak mengetahui bagaimana teknis penanganan sampahnya. Apa hanya ditimbun atau ditumpuk atau diolah. Jika diolah caranya bagaimana? Kita tidak mau seperti Ciledug yang sampai sekarang tidak jelas rehabilitasinya. Apapun rencananya, kami menolak wilayah kami dijadikan lokasi pembuangan sampah,” imbuhnya. Sementara itu, Sekmat Pasaleman, Dangi menuturkan, pihaknya tidak mengetahui apakah saat ini Pemkab Cirebon melalui dinas terkait sudah melakukan sosialisasi terkait rencana penggunahan lahan di Cigobang untuk TPAS. “Kita belum tahu terkait sosialisasi. Itu kan agendanya Dinas Kimrum dan LH, bukan kecamatan,” ujarnya, kemarin (7/7). Namun demikian, lanjutnya, persoalan penanganan sampah harusnya dilakukan segera dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga penanganan sampah bisa maksimal. Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha SH MM mengatakan, luas lahan yang akan dijadikan TPA 5,5 hektar. Lokasinya, jauh dari pemukiman warga dan mampu menampung sampah khususnya di wilayah timur. \"Lokasi TPA sudah ditetapkan dan ditandatangani bupati. Semoga bisa direalisasikan tahun ini juga,\" ujar pria yang akrab disapa Agas itu, kepada Radar Cirebon, Rabu (3/7) lalu. Dia mengaku, untuk pembebasan lahan TPA sendiri, pihaknya menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar di wilayah timur. Sedangkan untuk wilayah tengah dan barat menyusul. Dan dipastikan semua lokasi TPA jauh dari pemukiman warga. \"Untuk sementara, TPA masih mengandalkan TPA Gunungsantri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan,\" paparnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait