Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Rabu (10/7/2019) lalu, pihaknya mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang diduga merupakan cara mengelebaui dan menutupi transaksi suap yang dilakukan.
\"Tim mendengar penggunaan kata \'ikan\' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana \'penukaran ikan\' dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata \'Daun\',\" kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Tak hanya itu, kata Febri, saat tim penindakan KPK menggelar OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.
\"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan Informasi yang kami terima dari masyarakat,\" katanya.
Untuk itu, KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat soal OTT di Kepri, Rabu (10/7) kemarin. KPK berharap, masyarakat proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
\"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198,\" katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin dan dua anak buahnya Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono serta seorang swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari Abu Bakar.
Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam. Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. Padahal, Tanjung Playu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan llindun.
Meski demikian, Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya seakan tak peduli dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Bahkan, Nurdin memerintahkan anak buahnya, Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu Abu Bakar meloloskan izin yang diajukan terkait pemanfaatan laut guna melakukan reklamasi.
Namun, karena pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai, maka izin kepentingan reklamasi diubah untuk mengakomodasi kepentingan Abu Bakar tersebut. Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izinnya harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Tak hanya menerima suap, Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT, tim Satgas KPK menyita Sin$ 43.942, US$ 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000. Uang itu disita dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau. (*)
Kasus OTT Nurdin Basirun: Transaksi Suap Gunakan Sandi Rahasia
Jumat 12-07-2019,21:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,11:00 WIB
395 Orang Terdampak MBG di Cirebon, Kepala SPPG Akhirnya Dicopot
Jumat 23-10-2026,05:25 WIB
John Herdman Siapkan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030, Sport Science dan Pemain Diaspora Jadi Kunci
Jumat 23-10-2026,13:52 WIB
Lempar Batu Bus Suporter Persija di Tol Cirebon, Lima Pelaku Ditangkap
Jumat 23-10-2026,08:20 WIB
Tinggal 2 Langkah Lalu Disumpah, Naturalisasi Taisei Marukawa Digadang-gadang untuk Piala Asia 2027
Jumat 23-10-2026,14:07 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Cirebon, 15 Tersangka Diciduk, 24.100 Butir Obat Keras Disita
Terkini
Jumat 23-10-2026,23:49 WIB
7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias yang Bisa Membuat Halaman Sederhana Terlihat Lebih Cantik
Jumat 23-10-2026,23:29 WIB
Ingin Teras Rumah Jadi Lebih Estetik? Coba 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias yang Mudah Ditata
Jumat 23-10-2026,22:51 WIB
Rumah Terkunci Ditinggal Berobat, Warga Megu Cilik Cirebon Syok Lihat Api Lahap Hunian
Jumat 23-10-2026,22:08 WIB
Tak Harus Punya Taman Luas, 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Mungil
Jumat 23-10-2026,22:04 WIB