Karim Resmi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cipali

Minggu 21-07-2019,17:46 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Dalam catatan Kepolisian Resort (Polres) Majalengka, selama 6 bulan terakhir ini, telah terjadi 4 kali kejadian kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menyebrang dari Jalaur A Ke B maupun sebaliknya. Namun meski ada catatan itu, hingga saat ini belum juga ada upaya antisipasi dari pihak pengelola jalan tol. Bahkan menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, kepolisian sudah mengirimkan surat sesuai arahan dari Kapolda Jabar ke pengelola jalan Tol Cipali untuk segera memasang median jalan yang permanen dari beton. \"Supaya apabila terjadi kelalaian ataupun lepas kendali, kecelakaan tidak sampai ada yang menyebrang jalur dan tidak berakibat fatal,\" ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Dari 4 kejadian, kata kapolres, 2 kejadian mengakibatkan kecelakaan maut. Kemudian yang 2 nya lagi merupakan kecelakaan biasa. \"Dalam kasus kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipali KM 154.00, akan kita dalami lagi dan pengelola akan kita panggil dan kita mintai keterangan apa langkah-langkah dan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya lakalantas di Tol Cipali,\" katanya. Dijelaskan kapolres, akan ada pemeriksaan TKP ulang dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 154.00. \"Kita akan melibatkan saksi ahli ABM untuk memeriksa kendaraan tersebut. Adapun penyebab kebakaran, mobil pikab terbalik kemudian terjadi tumpahan BBM, ada percikan api dan kendaraan pun terbakar. Ini berdasarkan keterangan korban selamat yakni Aryanto dan Andi penumpang pikap yang berhasil keluar melalui kaca depan kendaraan dan Wendi yang sebelum terbakar ini berhasil keluar dari pintu belakang mobil APV,\" jelasnya. Kapolres juga menambahkan bahwa Karim resmi jadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. \"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 310 Undang-undang No 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia. Kerena tersangka meninggal, sebelum di SP3, kita dahulukan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,\" pungkasnya.(bae)

Tags :
Kategori :

Terkait