Ketua KY, Eman Suparman: Banyak Perda Tak Bermanfaat untuk Rakyat

Jumat 07-06-2013,13:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEDAWUNG - Dalam kenyataannya, banyak peraturan daerah yang dihasilkan oleh DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak membawa hasil yang manfaat. Pasalnya, prosedur dan tata cara pembentukannya tidak didasarkan pada naskah akademik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia  Prof Dr Eman Suparman SH MH, saat menjadi pembicara dalam seminar peranan DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi pembentukan peraturan daerah yang aspiratif, di Hotel Apita Tower, Kedawung (7/6). Lebih jauh, dia memaparkan, tidak hanya didasarkan pada naskah akademik saja. Selama ini pembentukan Perda tidak dilakukan proses diskusi publik serta tidak disosialisasikan secara efektif. Akibatnya, tidak jarang muatan Perda yang dihasilkan tidak manfaat. \"Ini menunjukkan bahwa unsur diatas tidak dianggap penting oleh  kalangan DPRD dan pemerintah daerah,\" paparnya. Padahal, sambung Eman, jika pembuatan Perda harus mengkuti tahapan baku seperti yang diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 2011, maka perda itu akan menjawab kebutuhan masyarakat. \"Ada tiga landasan dalam pembentukan perda yakni landasan filosofis, landasan sosiologis dan yuridis,\" pungkasnya. (jun/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait