Tuntutan Kerja, NunungTiap Hari Konsumsi Narkoba

Selasa 23-07-2019,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

RUPANYA komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengonsumi narkotika setiap hari. Itu dilakukan karena tuntutan kerja yang demikian padat. Selain itu, Nunung juga telah mengenal narkoba sejak 20 tahun lalu. Hal tersebut terungkap saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Nunung, bersama dua tersangka lain, yakni July Jan Sembiran, sang suami dan Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, si penjual narkoba, di Polda Metro Jaya, Senin (22/7). Nunung tampak begitu terpukul atas kasus yang menjeratnya bersama sang suami. Hal itu, terlihat kala petugas membawanya ke luar gedung dan ditampilkan di hadapan awak media. Nunung dengan mengenakan kerudung merah dan kacamata hitam tak bisa tutupi kesedihannya. Dia bahkan menangis sejadi-jadinya, di tengah himpitan ratusan awak media yang berusaha mengabadikan poto dirinya. Nunung kemudian ditenangkan tim anggota Polwan dan memberikan kursi untuk mengikuti proses konferensi pers di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya ingin menyampaikan hasil-hasil pemeriksaan terbaru dalam kasus ini, terutama fakta baru dari hasil pemeriksaan tersangka Nunung. Menurut Argo, hasil pemeriksaan ternyata Nunung mengakui, menggunakan narkoba jenis sabu demi meningkatkan stamina atau daya tahan tubuhnya untuk bekerja. Dan hal ini diakuinnya, telah dilakukan sejak 20 tahun lalu. \"Itu 20 tahun lalu, dia pernah pakai kemudian off (berhenti), nggak gunakan lagi. Kemudian, Maret 2019 ini, dia mulai lagi dan menghubungi tersangka TB (Hery alias Tabu) agar dapat barang untuk digunakan,\" kata Argo di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7). Lanjut Argo, Nunung sendiri mengakui, kalau terpaksa harus mengonsumsi lagi narkoba karena tuntutan kerja. \"Ya, dia merasa karena umur dan daya tahan tubuh, maka dia harus menggunakan tiap hari karena tuntutan kerja, main sinetron dan kegiatan lain,\" jelas Argo. Argo menuturkan, kebiasaan mengonsumsi sabu dilakukan Nunung bukan karena suaminya. Sebaliknya, sang suami yang kini ikut menjadi tersangka pernah mengingatkan Nunung untuk tidak menggunakan sabu lagi. Namun tak diindahkan dan Nunung pun tetap melanjutkan kebiasanya itu. \"Keterangan tersangka JJ dan diakui tersangka NN, berkali-kali diingatkan untuk berhenti gunakan sabu, tetapi tersangka NN tidak mau mendengarkan saran suaminya, dan tetap saja tiap hari gunakan itu,\" ungkapnya. Sementara di tempat yang sama, komedian Nunung mengaku menyesal telah menggunakan sabu. Dia pun meminta maaf kepada semua pihak, khususnya sang suami yang selalu mengingatkannya untuk berhenti memakai narkoba tapi tak dipedulikan. \"Iya, sebetulnya setiap hari dia (suaminya) selalu ingatkan ke saya \'Kapan kamu berhenti yang,\" ucap Nunung. Bahkan, Nunung mengingat momen terbaru sang suami lagi-lagi mengingatkan dia untuk berhenti, ketika suaminya Iyan Samiran berulang tahun, pada 1 Juli lalu. \"Saya sempat menanyakan kado apa yang diinginkan suaminya. \'Yah, kamu minta kado apa, suami saya cuma bilang saya minta kamu berhenti\',\" kata Nunung yang saat itu juga tak henti-hentinya untuk minta maaf. \"Maafin saya yah Yang,\" sambung Nunung sambil mencium tangan suami yang tepat berdiri di sampingnya. Terakhir, Nunung menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah dianggap menyelamatkan dirinya dari narkoba. \"Kepada bapak polisi yang sudah ada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya telah terselamatkan dengan kejadian ini. Kalaupun tidak seperti ini, entah sampai kapan saya bisa... saya nggak ngerti,\" ujarnya sambil terisak. Nunung bersama suaminya, July Jan Sembiran ditangkap di rumahnya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Adapun saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Atas perbuatannya, Nunung,suaminya July Jan Sembiran, dan penjual narkoba Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, kini harus mendekam di Rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, dan bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika. (mhf/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait