Persyaratan Sudah Lengkap, DPRD-Bupati Setujui Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat

Selasa 23-07-2019,23:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU- DPRD dan Bupati Indramayu akhirnya menyetujui pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat (Inbar). Persetujuan bersama itu dibubuhkan dalam penandatanganan antara Bupati Supendi dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu yaitu Taufik Hidayat, Ruslandi dan Abas Assafah pada Rapat Paripurna yang digelar, Senin (22/7). Acara penandatangan disaksikan anggota DPRD, para kepala SKPD, tokoh ormas/OKP, LSM serta jajaran Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB). Sejatinya, baik legislatif maupun eksekutif sudah menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Indramayu. Persetujuan mendapat dukungan dari seluruh fraksi pada Rapat Paripurna laporan hasil kerja panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu, Maret lalu, tepatnya Jumat (8/3). Dalam rapat paripurna disetujui permohonan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Inbar. Namun demikian, penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dengan bupati tak langsung diteken saat itu juga. Karena pansus masih memberikan catatan soal penetapan calon ibu kota Kabupaten Inbar. Di luar itu, mengenai Kabupaten Inbar sebagai nama calon daerah persiapan, cakupan wilayah yang terdiri dari 10 kecamatan, pembagian anggaran serta pelepasan aset maupun sumber daya aparatur, Pansus 1 sepakat dengan usulan yang dimohonkan Pemkab Indramayu. Hingga akhirnya, Pemkab Indramayu memercayakan Tim Lembaga Penelitan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung untuk melakukan kajian. Dari penilaian tim Unpad, Kecamatan Kroya meraih skor tertinggi menjadi calon kuat ibu kota daerah persiapan Kabupaten Inbar. “Sekarang sudah selesai di tingkat kabupaten. Yaitu baik tentang persetujuan pemekaran atau pembentukan daerah persiapan Kabupaten Inbar yang tertunda terkait persyaratan letak ibu kota. Kita sudah sampaikan hasil dari tim kajian yang berkompeten. Ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat,” terang Bupati Supendi. Selanjutnya, Pemkab Indramayu akan terus mengawal pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Inbar sampai disetujui oleh pemerintah pusat. Termasuk mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan. “Kalau sudah ada ketetapan dari pemerintah, kita harus siap. Tinggal diatur sedemikian rupa, tidak ada kesulitan kok,” tegasnya. Senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat. Dia mengungkapkan, penandatangan persetujuan bersama ini melengkapi persyaratan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Inbar. “Sudah seratus persen lengkap. Tinggal selanjutnya kita ajukan ke pemerintah provinsi. Segera supaya menjadi prirotas,” katanya. Pihaknya optimistis, pembentukan Kabupaten Inbar akan terwujud kendati moratorium mengenai pemekaran daerah belum dicabut. Sebab, kebijakan DOB atau pemekaran wilayah adalah janji politik dari Gubernur Ridwan Kamil yang diakomodir pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. “Memang pemekaran ini menunggu pemerintah pusat yang saat ini belum mencabut moratorium. Tapi kita optimis, sambil berjalan dan berproses kita persiapkan semuanya. Sehingga ketika moratorium itu dicabut, kita sudah siap semuanya,” tandas Taufik. Sebagaimana diketahui, proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh pemerintah pusat sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Rancangan PP terkait tata cara pemekaran yang akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada). Dalam perjalanannya, muncul usulan bahwa sebelum dimekarkan, calon daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan. Apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, baru pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Namun, jika selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk. Karenanya, pemekaran Kabupaten Indramayu hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang saat ini masih berupa rancangan atau RPP. Tebitnya PP yang mengatur tentang teknis kabupaten persiapan sekaligus pula sebagai tanda berakhirnya moratorium pemekaran. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait