CIREBON–Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon masih didominasi pajak daerah. Kontributor paling signifikan ialah pajak hotel dan restoran. Yang kalau keduanya digabung, hampir 60 persen dari pendapatan pajak daerah.
Bahkan pajak restoran, dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Pada data Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2017, kontribusi pajak restoran mencapai Rp24 miliar. Yang naik di tahun berikutnya di kisaran Rp30 miliar.
Untuk tahun ini, pajak restoran sudah mencapai Rp28,842 miliar terhitung sampai Juli atau 59,71 persen dari target Rp48,301 miliar. Peningkatan pendapatan yang signifikan dari dua sektor ini disebabkan pertambahan entitas sektor akomodasi. Saat ini telah tercatat 146 hotel berdiri di Kota Cirebon, mulai dari berbintang hingga kelas melati.
Kemudian jumlah restoran juga semakin bertambah. Jumlahnya saat ini mencapai 400-an, termasuk kafe yang belakangan juga kian menjamur. Angka ini bisa semakin bertambah bila BKD melakukan inventarisasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon H Budi Gunawan menjelaskan, ada peluang bagi pemerintah kota untuk mendulang PAD dari pajak daerah. Apalagi bila tipping box diberlakukan menyeluruh. Sehingga perolehan pajak daerah bisa sesuai dengan potensinya. “Kami sudah lama mendorong BKD untuk menambah tipping box dan melakukan pengawasan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan dalam penggunaan tipping box sangat penting. Dari temuan lapangan, ternyata masih banyak restoran yang sudah terpasang tipping box, namun kenyataannya saat transaksi justru tidak digunakan dan memiliki menggunakan hitungan manual. “Penting untuk menegakkan kewibawaan pemkot di depan wajib pajak,” tegasnya.
BG menambahkan, hal yang tidak kalah penting lainnya ialah aspek edukasi. Banyak pengusaha restoran yang tidak paham mekanisme penarikan pajak. Sehingga mereka tidak menambahkan 10 persen dalam setiap porsi yang dijual. Padahal menurut ketentuan, pajak restoran sesungguhnya dibayarkan oleh konsumen yang menitipkan kepada pemilik usaha dan dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Dari beberapa wawancara yang dilakukan koran ini kepada sejumlah pengusaha kuliner tradisional, mereka mengeluhkan pendapatan yang tergerus karena harus bayar pajak lebih tinggi. Ini terjadi karena selama ini pengusaha kuliner tradisional tidak memungut 10 persen kepada konsumen. Mereka justru menyisihkan keuntungannya untuk bayar pajak.
Di lain pihak, Kepala BKD Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengaku, belum bisa bicara banyak terkait dengan perolehan PAD. Sebab, dia baru seminggu menakhodai BKD. Namun demikian dirinya di BKD berusaha untuk meningkatkan potensi pajak yang ada di Kota Cirebon. “Secara teknis detilnya saya belum tahu, kebetulan sedang tidak ada di kantor, nanti akan saya tanyakan ke bidangnya,” kata Agus.
Sementara itu, dalam rapat pembahasan anggaran di DPRD, eksekutif dan legislatif sempat terlibat perdebatan hingga akhirnya terjadi dead lock. Legislatif menghendaki Pemerintah Kota Cirebon mengupayakan kenaikan pendapatan asli daerah hingga 10 persen.