CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah reklame dan spanduk tidak berizin, Selasa (23/7). Selain itu, didapati pula spanduk yang berizin namun di pasang di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti tiang listrik dan juga pohon. Puluhan spanduk dan reklame itu diamankan di sepanjang Jl Ahmad Yani, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Sudarsono, dan Jl Pramuka. Pelaksana Penegak Perda Satpol PP, Mudaim mengatakan, penertiban reklame ini sebagai tindak lanjut dari penegakan Perda 2/2017 tentang ketertiban umum dan estetika. Relakme di sepanjang jalan tersebut telah melanggar aturan karena tebentang di antara tiang listrik dan pohon. “Dipasang di antara tiang listrik dengan tiang listrik atau pohon dengan pohon yang melintang itu sangat tidak boleh. Seharusnya dipasangnya di panggung yang punya BKD. Kebanyakan mereka yaitu tanpa izin,” jelasnya. Mudaim menjelaskan, bagi mereka yang memasang reklame dengan berizin tapi masih menyalahi aturan maka akan dicopot secara paksa. Namun, bagi yang mengantongi izin tetapi menyalahi aturan, akan diserahkan ke persidangan dengan ancaman biaya denda sebesar Rp500 ribu. Di samping itu, pemasangan reklame, spanduk, dan sejenisnya di trotoar yang menjurus ke median jalan juga merupakan larangan dari perda tersebut. Maka dari itu, Mudaim meminta kepada masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dan estetika Kota Cirebon, apabila ditemukan pelanggar agar segera diingatkan. (awr)
Reklame Ilegal Diturunkan Satpol PP
Rabu 24-07-2019,17:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :