Sidang PHPU Pileg Majalengka Berlanjut

Kamis 25-07-2019,04:34 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil pemilu tingkat DPRD Kabupaten Majalengka terus bergulir. Para pihak yang terkait menjalani sidang lanjutan beragendakan pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/7). Anggota KPU Divisi Hukum Sarkan menjelaskan, dari sejumlah daerah yang mendapatkan gugatan PHPU Pileg tingkat DPRD kabupaten/kota, ada beberapa gugatan yang proses peradilanya dihentikan Majelis Hakim MK dengan berbagai alasan. Seperti alat bukti yang tidak lengkap, materi gugatan yang tidak jelas, pencabutan gugatan dan lain-lainya. Namun, untuk gugatan hasil pemilu tingkat DPRD Kabupaten Majalengka di Dapil V tidak termasuk di dalam putusan MK tersebut. “Untuk gugatan PHPU Kabupaten Majalengka tetap dilanjutkan dan tidak dinyatakan dihentikan proses peradilanya oleh MK. Hari ini, kita berangkat ke Jakarta karena ada jadwal sidang beragendakan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujarnya. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada menambahkan, bagi KPU yang putusan MK-nya menyatakan proses peradilan terhadap hasil pemilu tingkat DPRD kabupaten/kota-nya tidak dilanjutkan, maka bisa segera melakukan penetapan perolehan kursi parpol, serta penerapan caleg terpilih melalui rapat pleno. Namun, berhubung PHPU tingkat DPRD Kabupaten Majalengka masih berproses, maka rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan caleg terpilih belum bisa dilakukan. Hal itu baru bisa dilakukan hingga selesai dibacakan putusan MK ini yang terkait dengan PHPU Pileg secara keseluruhan. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait