Kris Hatta Masuk Penjara Lagi

Kamis 25-07-2019,22:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

ARTIS Kris Hatta harus kembali merasakan tidur di balik jeruji besi. Setelah divonis bebas atas kasus pemalsuan dokumen nikah awal Juli 2019 dan sempat merasakan dinginnya lantai penjara selama tiga bulan, kini dia kembali harus merasakannnya lagi. Artis bernama asli Krisdian Topo Khuhatta itu kembali ditahan polisi karena tersangkut kasus penganiayaan. Dia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga menganiaya artis FTV Anthony Hilenaar pada 6 April 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan Kris Hatta ini dilakukan jajaran unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda atas laporan kasus penganiayaan dengan laporan polisi ;LP/2019/IV/PMJ/Dit.Reskrimum pada April 2019. Adapun pelapor atas kejadian ini, bernama Anthony. Dalam laporannya, Anthony mengaku dipukul di bagian wajah, hingga mengakibatkan hidungnya berdarah dan patah. Dan untuk membuktinya korban pun telah melakukan visum di RSCM Jakarta. Pemukulan terjadi pada Sabtu (6/4) dini hari di sebuah klub hiburan malam Jakarta, Dragon Fly. \"Jadi, kejadian ini berawal dari ketika pelapor atas nama Anthony sedang berada di TKP, kemudian terlapor berinisial KH (Kris Hatta) terlibat cekcok dengan rekan pelapor. Dan ketika pelapor berniat untuk melerai, ternyata terlapor langsung memukulnya,\" kata Argo kepada wartawan, Rabu (24/7). Argo mengungkap, pasca kejadian tersebut korban melaporkan Kris Hatta ke Polda Metro Jaya, dan kasusnya pun langsung ditindak lanjuti oleh anggota sampai akhirnya pada Rabu (24/7) pagi tadi, yang bersangkutan ditangkap di kosan temannya di Jalan H Sidik, Setiabudi, Jakarta Selatan. \"Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Prasetya. Dan yang bersangkutan saat ini juga sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan,\" ujar Argo. Menurut Argo, penetapan tersangka dan penahanannya itu adalah pertimbangan dan subjektifitas dari penyidik yang sebelumnya telah melakukan sejumlah proses penyidikan, serta telah memiliki alat bukti kuat terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kris Hatta di TKP. \"Kami sudah periksa 5 saksi, yakni saksi korban, saksi di tkp, satpam, dan teman korban. Bahkan penyidik juga sudah memiliki alat bukti cukup berupa rekaman dari kamera CCTV saat kejadian penganiayaan itu berlangsung, kemudian hasil visum korban,\" ungkapnya. Berkaitan soal alasan polisi baru memproses kasusnya ini, setelah tiga bulan kasusnya dilaporkan. Argo menuturkan, pihaknya pada saat memperoleh laporan dan menindaklanjutinya diketahui saat itu tersangka juga sedang terjerat kasus hukum yang lain, maka menunggu proses hukum selesai. \"Waktu itu kan dia sedang menghadapi kasus yang lain, sehingga kita beri kesempatan kasus yang lain itu diselesaikan dulu, dan akhirnya baru sekarang kita proses kasusnya. Dan hingga kini, pihak penyidik masih akan melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka,\" jelas Argo. Di tempat yang sama, saat kegiatan konferensi pers di Polda Metro Jaya. Kris Hatta secara singkat mengakui alasannya melakukan aksi penganiayaan atau pemukulan kepada pelapornya, Anthony. \"Pacar saya diganggu oleh temannya pelapor,\" ucap Kris Hatta kepada awak media. Kini, atas perbuatannya Kris Hatta pun bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (mhf/gw/fin)    

Tags :
Kategori :

Terkait