Aturan Jilbab Polwan Masih Mengambang

Minggu 09-06-2013,09:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Mabes Polri mengakui aturan tentang seragam jilbab bagi polisi wanita secara khusus belum ada. Meski begitu, di Nanggroe Aceh Darussalam, hal itu diperbolehkan. “Di luar Aceh, mengacu pada aturan umum,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta kemarin (8/6). Mantan Kabidhumas Polda Papua itu menjelaskan aturan tentang seragam sudah diatur dalam surat Kapolri nomor Pol: Skep/ 702/IX / 2005 yang mengatur masalah seragam dinas. Ia menerangkan, polwan di Aceh diperbolehkan memakai jilbab karena daerah tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai otonomi. Namun, di daerah lain belum ada aturan seperti itu. “Karena itu, kami berharap semua anggota menaati aturan yang sudah ada,” ujar perwira menengah senior itu. Agus melanjutkan, polisi juga diisi oleh berbagai agama dengan keinginan yang berbeda-beda. Aturan dibuat untuk menyamakan persepsi. Apalagi jika ada yang berjilbab dan ada yang tidak. Secara terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Nasir Djamil menilai aturan polwan berjilbab tidak merusak citra kepolisian. “Justru akan semakin menunjukkan Polri professional dan menghargai hak asasi anggotanya,” jelasnya. Nasir menyontohkan, negara negara barat yang dinilai modern juga memperbolehkan jilbab bagi anggota kepolisian. “Misalnya, di Inggris bahkan Amerika Serikat. Tidak ada larangan,” tegasnya. Wakil Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen, menambahkan seragam polisi wanita yang mengenakan jilbab, tak akan menganggu tugas-tugas dan pekerjaan sehari-hari. Menurut dia, jilbab yang dipakai bukanlah yang lebar dan menganggu, karena ada jilbab yang modelnya sederhana dan berbahan yang enak, tak panas dipakai bahkan pada saat bekerja di bawah terik matahari sekalipun. “Itu tinggal didesain secara baik. Yang penting menutup aurat dan tidak menggangu kinerja,” katanya. Tengku Zulkarnaen menjelaskan MUI akan mengawal isu ini hingga Mahkamah Konstitusi. “Sudah ada yang menyampaikan ke kami, tapi polwan yang hendak berjilbab di luar Aceh itu rata-rata merasa tidak berani dibuka identitasnya karena khawatir karirnya terganggu,” pungkasnya. (rdl)

Tags :
Kategori :

Terkait