Pelebaran Jl Cipto Mk, Proyek Multi Years yang Luput dari Prioritas

Rabu 31-07-2019,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kemacetan di Jalan Cipto Mangunkusumo salah satunya disebabkan oleh menyempitnya beberapa titik di ruas jalan tersebut. Volume kendaraan juga bertumbuhnya pusat keramaian, membuat pelebaran jalan tak bisa lagi ditunda. Pelebaran Jl Cipto Mangunkusumo sebetulnya sudah direncanakan sejak tahun 2014. Namun, beragam persoalan menjadi perintangnya. Termasuk masalah pembebasan lahan. Kian pelik, karena daya dukung anggaran yang tidak memenuhi kebutuhan. Pelebaran jalan utama tersebut sebetulnya terbagi tiga tahap. Yang dimulai dengan gelontoran dana Rp800 juta untuk pekerjaan konstruksi pelebaran, diikuti pelebaran ruas kanan 4-5 meter dari Gunungsari sampai ke Persimpangan Jl Pemuda. Tahap kedua yakni, pelebaran ruas kanan dari simpang Jl Pemuda sampai simpang Sunyaragi, perbaikan trotoar dan saluran air di sisi kanan Jl Cipto Mk dan tahap ketiga untuk penataan median jalan dari Gunungsari sampai Sunyaragi untuk menyesuaikan dengan lebar jalan yang baru. Diikuti Pembangunan aksesori kawasan dengan pembuatan taman, air mancur dan aspek estetik lainnya. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, pelebaran seksi tiga ruas Jalan Cipto mengalami hambatan penganggaran. Dan baru akan diajukan pada pembahasan RAPBD untuk tahun 2020 nanti. \"Estimasi kita untuk pembebasan tanah di Jalan Cipto senilai Rp15 miliar. Semakin ditunda semakin tinggi nilai pembebasannya,” ujarnya. Makin ditunda, realisasi pelebaran Jl Cipto Mk memang bakal makin berat. Dua tahun lalu estimasinya masih Rp11 miliar, naik lagi Rp1 miliar pertahunnya. Sementara harga tanah permeternya mencapai Rp5,5 juta. Dari estimasi itu, wajar bila tahun depan nilainya bisa mencapai Rp15 miliar untuk pembebasan lahannya saja. Agus menambahkan, estimasi ini berdasarkan appraisal, atau dari penilaian pihak independen. Memang mahal, karena jalan tersebut merupakan jalan protokol dan salah satu pusat bisnis. Tapi sudah ada beberapa pemilik yang memundurkan pagar rumah atau kantornya, karena sudah mengetahui adanya pelebaran jalan. Terkait anggaran tersebut, hanya untuk pembebasan tanah saja. Dan menggunakan anggaran dari APBD bukan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK). Nah, mungkin saja setelah pembebasan tanah selesai, peningkatan jalan bisa anggarannya bersumber dari DAK. Bila tahun depan sudah dianggarkan, masih ada pemilik tanah yang enggan melepas untuk kepentingan umum ini, pemerintah tetap membayarnya sesuai harga appraisal. Dan uang pembayaran akan dititipkan atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 16 BIDANG LAHAN TUNGGU PEMBEBASAN Pembebasan lahan Jl Cipto Mangunkusumo terganjal negosiasi harga dengan para pemilik. Dari pendataan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), terdapat16 bidang tanah dengan 11 kepemilikan yang akan dibebaskan. Dari 16 bidang tanah itu, memiliki luas 1.407 meter persegi. Lahan Jl Cipto Mk  yang akan dipakai untuk pelebaran jalan sendiri, mulai dari toko bambu di samping Richeese Factory sampai ke lampu merah dekat dengan Lawang Abang. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait