Satu Capim KPK Miliki Harta Lebih dari 100 Milyar, Statusnya Penyelenggara Negara

Sabtu 03-08-2019,08:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Dari 104 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V yang mengikuti seleksi tahap III atau uji psikologi, sebanyak 65 kandidat merupakan penyelenggara negara yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK menyebut dari 65 capim KPK Jilid V terdapat satu capim yang mengaku memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar. \"Antara Rp 100 miliar sampai Rp 400 miliar itu ada satu orang,\" kata Direktur PP LHKPN, Isnaini di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Selain itu, terdapat seorang Capim KPK yang memiliki harta tidak lebih dari Rp 100 juta. 13 capim miliki harta antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Sebagian besar capim, yakni sebanyak 41 orang atau 63,08% mengaku memiliki harta antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan sembilan capim lainnya memiliki harta Rp 10 miliar hingga Rp 32 miliar. Meski demikian, Isnaini masih enggan mengungkap secara rinci identitas 65 capim KPK dari unsur penyelenggara negara, termasuk jumlah harta yang mereka deklarasikan. Hal ini lantaran proses seleksi masih berjalan. \"Mohon maaf kami belum bisa menyebutkan nama-nama di sini karena memang dalam proses seleksi ya. Baru hari Senin nanti akan ada pengumuman mengenai keputusan hasil uji psikologi, jadi kemungkinan kan akan terus berkurang. Kemudian akan ada lagi tes assesment, jadi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nama-nama secara detail,\" katanya. Secara umum, Isnaini menyebut seluruh capim dari unsur penyelenggara negara telah melaporkan hartanya. Namun, kata Isnaini, tak seluruh Capim patuh melaporkan hartanya secara periodik selama menjadi penyelenggara negara. Dari 65 orang wajib lapor LHKPN, terdapat 11 capim yang baru satu kali melaporkan hartanya, terdapat sembilan capim yang baru dua kali melaporkan hartanya. Yang tiga kali melapor terdapat 15 orang, dan melapor empat kali sebanyak 16 orang. \"Lapor lima kali ada tujuh orang, lapor enam kali ada lima orang, dan masing-masing satu orang untuk yang sudah melapor tujuh kali dan sembilan kali,\" kata Isnaini. Selain itu, Isnaini menyebut dari 65 orang penyelenggara yang tepat waktu melaporkan LHKPN hanya 31 orang. Sedangkan yang terlambat melaporkan LHKPN sembilan orang dan butuh perbaikan enam orang. \"Belum lapor periode 2018, namun lapor di periode di bawah tahun 2018 sebanuak 19 calon pimpinan,\" ucap Isnaini. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait