CIREBON-Anggota DPRD akan mengakhiri masa tugasnya 11 Agustus 2019 mendatang. Rencananya akan mendapatkan uang jasa pengabdian selama menjadi anggota dewan. Bahkan, uang jasa pengabdian ini diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 42/2018 tentang kemampuan keuangan daerah, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2019. Dalam aturan itu disebutkan, besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Untuk masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun diberikan sebesar 1 bulan uang representasi, masa bakti sampai dengan 2 tahun diberikan sebesar 2 bulan uang representasi, masa bakti sampai dengan 3 tahun diberikan sebesar 3 bulan uang representasi, masa bakti sampai dengan 4 tahun diberikan sebesar 4 bulan uang representasi. Sedangkan, masa bakti sampai dengan 5 tahun diberikan sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi. Untuk nominal ketua DPRD dengan masa bakti satu tahun sebesar Rp2,1 juta, masa bakti 2 tahun Rp4,2 juta, masa bakti 3 tahun Rp6,3 juta, masa bakti sampai dengan 4 tahun sebesar Rp8,4 juta, masa bakti sampai dengan 5 tahun sebesar Rp10,5 juta. Sedangkan untuk jabatan wakil ketua dalam aturan itu disebutkan, masa bakti kurang dari atau sampai satu tahun sebesar Rp1,68 juta, masa bakti 2 tahun sebesar Rp3,36 juta, masa bakti sampai dengan 3 tahun sebesar Rp5,04 juta, masa bakti sampai dengan 4 tahun sebesar Rp6,72 juta, dan masa bakti sampai dengan 5 tahun sebesar Rp8,4 juta. Bagaimana dengan anggota? Untuk anggota yang masa bakti kurang sampai dengan satu tahun sebesar Rp1,575 juta, masa bakti sampai dengan 2 tahun sebesar Rp3,15 juta ,masa bakti sampai dengan 3 tahun sebesar Rp4,725 juta, masa bakti sampai dengan 4 tahun sebesar Rp 6,3 juta, masa bakti sampai dengan 5 tahun sebesar Rp7,875 juta. Sementara itu, Anggota DPRD H Budi Gunawan saat dikonfirmasi mengaku, belum tahu tentang uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD yang akan berakhir masa jabatannya. Bahkan, pria yang akrab disapa BG ini malah belum tahu seberapa besar uang jasa pengabdian yang akan diterimanya selama 5 tahun mengabdi menjadi wakil rakyat. “Wah, saya malah belum tahu, angkanya berapa juga saya sampai sekarang belum tahu dan belum menerimanya,” kata BG. (abd)
Wow, Akhiri Masa Tugas, Anggota DPRD Dapat Uang Jasa Pengabdian
Senin 05-08-2019,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:57 WIB
Pohon Tumbang di Cirebon Timpa Mobil, Jalan Ahmad Yani Sempat Lumpuh
Senin 23-03-2026,18:30 WIB
Cara Pemprov Jabar Atasi Macet Mudik: Liburkan Sopir Angkot dan Beri Uang Tunai
Senin 23-03-2026,19:44 WIB
Perahu Nelayan Tenggelam di Muara Tawangsari Cirebon, 1 Selamat 1 Masih Hilang
Selasa 24-03-2026,02:03 WIB
Timnas Indonesia Naik Ranking FIFA, Siap Hadapi FIFA Series 2026 dengan Skuad Solid
Senin 23-03-2026,18:00 WIB
Idul Fitri 2026, LBH Pusaka Caruban Luncurkan Program Konsultasi Hukum Gratis
Terkini
Selasa 24-03-2026,17:00 WIB
Jobstreet by SEEK Luncurkan Basic Talent Search untuk Percepat Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia
Selasa 24-03-2026,16:30 WIB
Bale Santai Honda 2026 Hadir di Jalur Mudik Jabar, Pemudik Bisa Istirahat dan Servis Gratis
Selasa 24-03-2026,16:09 WIB
Mudik Gratis 2026 Dilepas Wamenaker Afriansyah Noor, Apresiasi Nyata untuk Pekerja
Selasa 24-03-2026,15:45 WIB
Puncak Arus Balik 2026: Kuningan-Cirebon Macet, Waktu Tempuh 3 Jam
Selasa 24-03-2026,15:32 WIB