KUNINGAN – Pemerintah pusat melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI, kini tengah menerapkan program nasional berupa Progres 5.0 atau Program Rehabilitasi Sosial. Progres 5.0 ini dinilai akan memberikan pelayanan menyeluruh kepada lima klaster penerima manfaat. Kelima klaster penerima manfaat itu terdiri dari Klaster Anak, Klaster Penyandang Disabilitas, Klaster Korban Penyalahgunaan Napza, Klaster Lanjut Usia serta Klaster Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang. Progres 5.0 ini menggunakan metode dan pendekatan baru dalam memberikan pelayanan kepada lima klaster penerima manfaat tersebut. Demikian disampaikan Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto saat membuka Bimtek Pendamping RPN (Regional Potential Network) program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik rungu wicara berbasis jaringan potensial daerah di Hotel Purnama Mulia Cigugur Kuningan, Rabu (7/8). “Jadi kita saat ini untuk program nasional sedang me-launching yang namanya Progres 5.0 atau Program Rehabilitasi Sosial,” kata Ditjen Rehsos Kemensos, Edi. Menurutnya, salah satu poin penting dari Progres 5.0 ini adalah tidak lagi merehabilitasi penyandang disabilitas itu berbasis panti. “Kalau dulu katakanlah penyandang disabilitas selalu harus dibawa ke panti, tidak seperti itu. Kalau sesuai UU Nomor 23 tahun 2018, itu sudah berbasis daerah yaitu provinsi. Nah ini penyandang disabilitas yang harus dipantikan, terpaksa harus tinggal dipantinya provinsi,” terangnya. Dalam penanganan penyandang disabilitas di daerah, Edi menyebut, memiliki pendamping penyandang disabilitas di setiap daerah. Nantinya bekerja dengan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang ada di daerah. Sementara itu, Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan terima kasih kepada Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara Melati, karena telah memilih Kuningan sebagai lokasi RPN. “Kami menyambut baik dengan dilatihnya pendamping disabilitas dimaksud. Mengingat manfaatnya dapat membantu kami dalam menyampaikan sumber daya manusia yang terlatih, andal, dan berkualitas dalam rehabilitasi sosial penyandang disabilitas,” ungkapnya. Dian berharap, para peserta bimtek pada program RPN ini dapat menerapkan metode teknis, strategi, dan pendampingan yang optimal. Hal ini dalam rangka mengedukasi serta memotivasi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara beserta keluarganya. “Kemudian untuk mengoptimalkan capaian layanan luar panti dan layanan dasar sebagai kewenangan kabupaten, kiranya bentuk kemitraan dengan balai dan Kementerian Sosial, khususnya lingkup Ditjen Rehabilitasi Sosial ke depan sangat kami harapkan. Terutama dalam peningkatan kapasitas dan kualitas SDM dan pendamping, optimalisasi kelembagaan dan pelayanan lembaga kesejahteraan sosial, peningkatan kemandirian, rujukan peningkatan kapasitas, serta keterampilan dan respons kasus terhadap permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (ags)
Progres 5.0 untuk Lima Klaster
Jumat 09-08-2019,01:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,10:05 WIB
Pernikahan Viral di Kuningan, Suami Dapat Kado Istri Muda dari Istri Pertama saat Anniversary ke-16
Selasa 09-06-2026,20:34 WIB
Detik-Detik Truk Fuso Hantam Dua Warung di Arjawinangun, Pemilik Warung Tewas Seketika
Rabu 10-06-2026,12:25 WIB
Curahan Hati Warga Kota Cirebon: Malam Mati Lampu, Bangun Tidur Pertamax Naik
Rabu 10-06-2026,05:06 WIB
Stop Belanja dan Perbanyak Menabung, Apakah Pilihan Tepat saat Ekonomi Terpuruk?
Rabu 10-06-2026,02:02 WIB
Kabar Baik! Pengisian Data PCMB Jabar Diperpanjang, Siswa Masih Punya Kesempatan Daftar
Terkini
Rabu 10-06-2026,20:01 WIB
Harga Sembako Melambung, 934 Keluarga di Desa Gagasari Cirebon Dapat Bantuan Pangan
Rabu 10-06-2026,19:27 WIB
Terkatung-katung di SPMB 2026, Orang Tua Khawatir Anak Gagal Masuk Sekolah
Rabu 10-06-2026,19:08 WIB
Bambang Mujiarto Desak Perombakan Total Manajemen PDAM Tirta Jati
Rabu 10-06-2026,19:01 WIB
Putusan MA Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Minta Polisi Beri Kepastian Hukum untuk Ifan Effendi
Rabu 10-06-2026,18:30 WIB