JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pengolahan daging kurban secara halal. Dalam fatwanya, MUI memperbolehkan daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan. Fatwa itu juga telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu, (7/8/2019). Secara sunah, daging hewan kurban prinsipnya harus didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Sunah itu dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersamadengan menikmati daging kurban. Kemudian daging kurban itu dibagikan dalam daging mentah kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan. \"Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan akikah,\" kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019). Setelah adanya fatwa terbaru, penyimpanan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang membutuhkan, diperbolehkan atau mubah. \"Dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,\" ucapnya. Adapun pertimbangan yang ditetapkan khusus untuk daging kurban yang mubah ialah mesti didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi). Hal itu dilakukan untuk memperluas nilai maslahat. Daging yang diolah dan diawetkan itu bisa dalam bentuk dikalengkan ataupun dibuat kornet maupun rendang. Sedangkan untuk pendistribusian, dilakukan untuk lokasi di luar lokasi penyembelihan.(*)
Fatwa MUI Soal Daging Kurban Olahan
Sabtu 10-08-2019,10:04 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :