JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pengolahan daging kurban secara halal. Dalam fatwanya, MUI memperbolehkan daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan. Fatwa itu juga telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu, (7/8/2019). Secara sunah, daging hewan kurban prinsipnya harus didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Sunah itu dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersamadengan menikmati daging kurban. Kemudian daging kurban itu dibagikan dalam daging mentah kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan. \"Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan akikah,\" kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019). Setelah adanya fatwa terbaru, penyimpanan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang membutuhkan, diperbolehkan atau mubah. \"Dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,\" ucapnya. Adapun pertimbangan yang ditetapkan khusus untuk daging kurban yang mubah ialah mesti didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi). Hal itu dilakukan untuk memperluas nilai maslahat. Daging yang diolah dan diawetkan itu bisa dalam bentuk dikalengkan ataupun dibuat kornet maupun rendang. Sedangkan untuk pendistribusian, dilakukan untuk lokasi di luar lokasi penyembelihan.(*)
Fatwa MUI Soal Daging Kurban Olahan
Sabtu 10-08-2019,10:04 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-09-2024,17:30 WIB
Al-Bahjah Kembali Gelar Maulid dan Silatuhim Akbar 1446 H 'Satu Hati di Al-Bahjah'
Sabtu 07-09-2024,05:00 WIB
NasDem Jabar Kerahkan Kekuatan Menangkan ASIH di Pilkada Serentak 2024.
Sabtu 07-09-2024,06:00 WIB
Pj Bupati Cirebon Dukung Langkah Polresta Cirebon dalam Menertibkan Penggunaan Knalpot Bising
Sabtu 07-09-2024,20:00 WIB
Calon Wakil Walikota Cirebon Farida Bertekad Tambah Insentif Guru PAUD
Sabtu 07-09-2024,10:00 WIB
Hampir 100 Persen Siswa Lanjut Sekolah
Terkini
Minggu 08-09-2024,04:00 WIB
Luar Biasa, Ada Robot Terbuat dari Jamur
Minggu 08-09-2024,03:00 WIB
Baru Tahu! Ternyata, Penyakit Diare Sering Menjangkit Karyawan Kantoran
Minggu 08-09-2024,02:00 WIB
Lepas Kenal Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Pemkot Beri Apresiasi Atas Inovasi dan Dedikasi
Sabtu 07-09-2024,22:00 WIB
Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sabtu 07-09-2024,21:30 WIB