Benarkah PNS Bisa Kerja di Rumah?

Minggu 11-08-2019,22:50 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

DENGAN niat meniru sistem kerja perusahaan rintisan alias start-up, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melempar wacana menarik ke masyarakat. Kementerian tersebut berniat merancang sistem fleksibilitas kerja kepada ASN. Salah satu yang langsung jadi sorotan adalah ide ASN boleh tidak ngantor, tapi sebagai gantinya mereka kerja dari rumah. Gagasan ini muncul merespons perubahan zaman yang kini sudah sering ditandai sebagai era 4.0, alias menjelang revolusi industri keempat yang bertumpu pada internet untuk mengelola berbagai hal. \"Ciri-Ciri ASN 4.0 itu lebih jeli lebih akurat, lebih cepat nanti ada fleksibilitas dalam kerja. Kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung saja juga bisa, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana,\" ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja, awal pekan ini dilansir Kompas. Setiawan yakin, dibekali penguasaan teknologi dan informasi, PNS dalam posisi-posisi tertentu di kementerian atau dinas bisa diberikan kebebasan bekerja remote. Menurutnya, ide pegawai negeri sipil bisa bekerja dari luar kantor merupakan perpanjangan dari prinsip fleksibitas bekerja di era digital. Dalam penerapan birokrasi 4.0, fleksibilitas kerja menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Hal ini sudah diterapkan di Australia dan berhasil meningkatkan prodiktivitas pegawai. \"Pengalaman di Australia, ketika hal itu diterapkan, produktifitas pegawai tercatat meningkat,\" ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019). Ide ini memunculkan polemik di tengah masyarakat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut, kualitas ASN perlu ditingkatkan jika wacana ASN bekerja dari rumah akan diterapkan. Pasalnya, selama ini, kinerja ASN juga masih belum maksimal. \"Kalau menurut saya harus siap semuanya, ASN-nya dulu. Sekarang kan masih, untuk orang ngantor biasa saja yang normal masih banyak pelanggaran,\" kata Komisioner KASN I Made Suwandi, Sabtu, 10 Agustus 2019. Ia menambahkan, selama ini ASN masih banyak yang melanggar aturan. Padahal, sistem ASN bekerja dari rumah membutuhkan disiplin yang tinggi. Senada, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) berharap pemerintah mengkaji lebih jauh kekurangan dan kelebihan wacana PNS bekerja dari rumah. Sebab, masih banyak pekerjaan PNS yang masih harus bertatap muka dengan masyarakat. \"Tapi kan tidak semuanya bisa begitu, ada hal-hal yang harus bertemu muka melakukan kegiatan, perlu dikaji lagi namanya juga eksperiman tentunya ada plus minus,\" ujar RK. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tak paham paradigma Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah. Wacana itu sedang digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk diterapkan. \"Saya sendiri selalu dilapangan kerjanya malah jarang di rumah. Saya tidak paham jika ada paradigma PNS dapat bekerja dari rumah,\" tegas Bima di Taman Ekpresi Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Agustus 2019. Bima melanjutkan problem utama PNS adalah etos kerja. Dia menerangkan pola pikir PNS harusnya ada pada orientasi etos kerjanya sendiri. PNS itu kerjanya pelayanan, apakah bisa jika dari rumah melayani masyarakat. Sementara, salah satu kendala yang masih ada untuk mewujudkan ini adalah penguasaan teknologi informasi (IT). Berdasarkan data Global Talent Competitiveness Index2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor paling buruk Indonesia berada pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT. Harapan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pada 2024 PNS memiliki basis IT yang cukup kuat. Jika bisa pemanfaatan IT, ia yakin akan terjadi percepatan, efisiensi, dan akurasi pelayanan, serta berdampak sosial. Selain itu, dengan adanya regenerasi, PNS yang lebih muda diharapkan lebih melek IT dan bisa memanfaatkannya untuk melayani publik. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, wacana dari KemenPAN-RB sebenarnya baik sebagai inovasi untuk bersaing dengan negara lain. Namun menurut Trubus perlu adanya pengawasan yang ketat mengingat citra PNS di Indonesia selama ini dikenal kurang disiplin. \"Kulturnya itu, harus menyangkut bagaimana dia disiplin memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kinerjanya, yang paling mendasar pula adalah mengenai kepastian hukum d imana dia memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya. Yang paling krusial adalah pengawasannya, bagaimana mengawasinya ketika ada di rumah,\" kata Trubus, Minggu, (11/8). Trubus juga mempertanyakan bagaimana nantinya penilaian atau evaluasi untuk para PNS jika bekerja di rumah tanpa ada yang mengawasi. \"Apakah hanya berdasarkan ukuran kinerjanya itu semata-mata output-nya atau ada dalam prosesnya? Kalau dia output-nya doang ya bisa, tapi kalau dilihat juga prosesnya ya itu yang rumit,\" tegasnya. Maka dari itu, Trubus mengusulkan adanya tim atau badan pengawas khusus yang mengamati kinerja PNS jika bekerja di rumah. \"Bisa saja KASN tetapi KASN kan komisi, yang jelas pengawasnya harus benar-benar independen dan intensif mengawasi,\" ucapnya. Dia menambahkan, kebijakan ini juga akan mengubah isi dari Undang Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengatur tentang PNS kerja di rumah. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait