Surat Edaran Bupati Majalengka: Larang PNS Gunakan Gas Melon

Sabtu 17-08-2019,21:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Sering langkanya gas elpiji tiga kilogram menjadi perhatian serius Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Bupati pun mengambil sikap dengan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 542/1525/2019 tentang imbauan untuk tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram. Surat yang diterbitkan per tanggal 13 Agustus itu ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, para pelaku usaha dan masyarakat mampu. \"Sebagaimana implementasi, sesuai dengan pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan Elpiji Tabung 3 kilogram. Bahwa gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu,\" jelas Karna. Oleh karenanya bupati mengimbau PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka untuk tidak menggunakan gas melon tersebut. Termasuk juga para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta. Selain itu Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Majalengka yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan agar tidak menggunakan gas bersubsidi ini. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait