YLBK Apresiasi SE Bupati Majalengka soal Larangan PNS Gunakan Gas Melon

Minggu 18-08-2019,09:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) kabupaten Majalengka menyambut baik munculnya surat edaran (SE) bupati Majalengka nomor 542/1525/2019 tentang imbauan untuk tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram bagi tiga golongan tertentu. Ketua YLBK Dede Aryana Syukur menjelaskan, imbauan melalui SE kepada PNS, calon PNS dan pengusaha serta masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan itu diharapkan menjadi salah satu solusi guna mencegah kelangkaan gas elpiji di masyarakat. \"Mudah-mudahan ini salah satu solusi agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat, khususnya untuk masyarakat yang berhak. Seperti kita ketahui gas 3 kilogram sudah jelas untuk masyarakat miskin yang penghasilan rendah atau maksimal Rp1,5 juta per bulan. Dan ini sudah ditentukan,\" paparnya. Baca: Surat Edaran Bupati Majalengka: Larang PNS Gunakan Gas Melon Pihaknya mengaku, harapan ini sejatinya sudah lama agar pemerintah daerah juga hadir dalam urusan kelangkaan gas melon 3  kilogram. Surat edaran ini, kata dia bisa menekan agar harga gas menjadi lebih murah di tingkat pengecer atau warung. Menurutnya, kelangkaan memang hampir terjadi di sejumlah Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Barat. Namun pihaknya menyoroti terkait tingginya harga jual gas melon tersebut. Pihaknya meminta kepada agen, pangkalan hingga penjual agar tetap memberikan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat kecil. Selain itu penjual juga diimbau harus bisa mengutamakan kepada masyarakat terdekat. “Sering terjadi seperti itu. Banyak warga terdekat tidak bisa membeli gas walaupun stoknya ada. Kemudian harga juga harus tetap bisa dikendalikan,” tegasnya. Untuk kepentingan pengawasan, harus dibentuk tim khusus guna menindaklanjuti pengendalian harga hingga penerimaan yang tepat sasaran. Timsus itu dari pihak keamanan, instansi terkait, lembaga dan insan media. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait