CIREBON - Sebanyak 245 napi Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kota Cirebon, menerima potongan masa tahanan atau remisi. Dari jumlah tersebut 6 di antaranya langsung bebas dan bisa menghirup udara segar. Kepala Rutan Klas I Cirebon Nur Bambang Supri Handono mengungkapkan, para narapidana yang langsung bebas tersebut merupakan narapidana yang masuk dalam kategori remisi umum II. Sedangkan sisanya sebanyak 139 napi termasuk dalam remisi umum I. \"Remisi umum I bervariasi dari 1 bulan sampai 5 bulan potongan masa tahanan,\" ujar Bambang kepada Radar, Sabtu (17/8). Dikatakan Bambang, para narapidana yang mendapatkan remisi merupakan napi yang telah dievaluasi dari program pembinaan. Selain itu, mereka juga telah menjalani hukuman masa tahanan selama 6 bulan. \"Kemudian selama 6 bulan itu mereka mengikuti program pembinaan secara baik dan tidak pernah melanggar peraturan Rutan,\" kata Bambang. Bambang merinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 158 orang, 2 bulan 57 orang, 3 bulan 21 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 3 orang. Dengan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi napi agar menjadi pribadi yang lebih baik. \"Sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka menjadi pribadi yang baru dan meninggalkan masa lalu yang kurang baik,\" tutur Bambang. (day)
245 Napi Rutan Cirebon Dapat Remisi, 6 Bebas
Senin 19-08-2019,03:03 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :