Raperda Parkir Kota Cirebon Tinggal Persetujuan Gubernur

Senin 19-08-2019,08:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Permasalahan parkir di Kota Cirebon banyak faktor. Beberapa di antaranya karena terbatasnya kantung-kantung parkir dan pengelolaan parkir oleh bukan yang berwenang. Bahkan ada yang beranggapan bahwa masalah parkir belum mempunyai payung hukum berupa peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Namun anggapan tersebut ditepis Anggota DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah. Menurutnya Perda Penyelenggaraan Perparkiran, prosesnya bersama tim asistensi pemkot dan pansus raperda masa bakti Tahun 2014-2019 sebenarnya selesai dan disepakati. Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan, karena sudah disepakati semua pihak maka raperda tersebut sudah ditandatangani. Sekarang prosesnya berada pada kewenangan gubernur untuk mengevaluasinya. \"Jadi walaupun masa bakti kami telah habis kemarin, tugas pansus Raperda Perparkiran sudah selesai. Sekarang ada di tangan gubernur untuk dievaluasi kemudian disetujui,\" ujar pria yang akrab disapa Andru, kepada Radar Cirebon, Minggu (18/8). Andru tahu betul terkait raperda parkir. Karena pantia khusus (pansus) pembahasan raperda parkir waktu itu dirinya menjadi ketua. Andru mengatakan, apabila sudah disetujui gubernur, maka tugasnya para anggota dewan masa bakti sekarang termasuk dirinya untuk menyelenggarakan sidang paripurna. Untuk mengesahkan raperda menjadi Perda Penyelenggaraan Perparkiran Kota Cirebon. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon itu meminta untuk tidak berpolemik pada asas legalnya. Karena sudah jelas proses dan alurnya, tidak ada penundaan atau bahkan tidak diselesaikan raperda tersebut pada tingkat pansus. Terkait adanya perubahan klausul pada raperda tersebut, Andru menyebutkan salah satunya adalah masalah tarif, zonasi parkir khusus dan titik-titik parkir yang selama ini mengalami permasalahan, seperti parkir di badan jalan. Dan, terpenting beberapa hal yang mengatur regulasi perparkiran di Kota Cirebon. Bila sudah disahkan, dinas yang berwenang bisa langsung dan harus segera menerapkannya. Kenapa harus segera? Andru menilai potensi PAD dari perparkiran banyak kebocoran. Kebocoran bukan karena masuk ke kantong dinas dan tidak disetorkan ke BKD, tapi kebocoran karena tidak dikelola oleh dinas itu sendiri. Apalagi pansus saat itu telah memasukkan klausul pada perubahan raperda. Klausul yang dimaksud adalah perubahan atau kenaikan tarif parkir. Walaupun sebenarnya untuk hal ini, nantinya ada di perubahan tentang retribusi dan pajak daerah. Namun pansus waktu itu memandang perlu memasukkan perubahan klausul tersebut. Bila nanti ada evaluasi dari gubernur, berarti nanti akan menggunakan hasil dari pansus perubahan tentang retribusi dan pajak daerah. \"Bila tidak ada evaluasi dan disetujui gubernur maka segera diparipurnakan dan menjadi perda, maka bisa diterapkan di lapangan,\" tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait