MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menerbitkan 541 nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam kategori daftar caleg sementara (DCS) setelah dinyatakan memenuhi syarat secara berkas dan adiminstrasi. Namun, para bacaleg yang namanya masuk dalam DCS ini masih belum aman dan masih mungkin untuk dicoret dan digantikan dengan caleg lainnya. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg, didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Deni Herdiana SIP, menyebutkan, para bacaleg itu mungkin saja dieliminasi, jika di kemudian hari terbukti melakukan kesalahan fatal yang dilaporkan masyarakat. Laporan masyarakat sendiri, diterima secara terbuka pada tahapan uji publik yang mulai tanggal 13 hingga 22 Juni ini dilakukan oleh KPU. “Selama sepuluh hari ke depan kita pulikasikan nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS. Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau keganjilan, misalnya bacaleg itu memalsukan ijazahnya atau dokumen negara lainya, bisa laporkan ke kita dengan membawa bukti-bukti yang valid,” kata Deni, kemarin (14/6). Dia menyebutkan, laporan tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi KPU untuk dua hal. Yang pertama adalah memberitahukan kepada pihak parpol yang bersangkutan untuk mengklarifikasi adanya laporan tersebut. Dan yang kedua, bisa digunakan oleh KPU untuk melaporkan adanya penyimpangan ini kepada pihak kepolisian atau penegak hukum. Selanjutnya, jika pada tahapan pelaporan ke aparat penegak hukum menghasilkan sebuah keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, bahwa bacaleg tersebut terbukti memalsukan ijazah maupun dokumen negara lainnya, maka putusan ini otomatis menggugurkan bacaleg itu dan parpol pengusung bacaleg tersebut harus menyodorkan nama lain untuk penggantinya. Setelah tahapan itu, para bacaleg yang sudah diuji publik selama 10 hari jika terdapat perbaikan data nama-namanya akan kembali dipampang dalam daftar caleg sementara hasil perbaikan (DCSHP), sebelum diumumkan kembali sebagai daftar caleg tetap (DCT) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Sebelumnya, KPU Majalengka telah mencoret sebanyak 13 nama yang diajukan dalam berkas penyerahan caleg Pileg 2014 mendatang. Ke-13 nama tersebut berasal dari empat partai peserta Pemilu 2014 mendatang. 13 nama tersebut, tersebar di 5 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupatan Majalengka. Masing-masing berasal dari Partai Nasdem 2 orang, Partai Demokrat 4 orang, PAN 2 orang, dan Hanura 5 orang. Adapun alasan pencoretan sendiri, jelas dia, karena adanya beberapa kekurangan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan. “Awalnya, kita menerima sebanyak 554 nama saat penyerahan berkas beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 13 nama dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga kami putuskan untuk mencoret nama tersebut,” kata Deni, kemarin. Dari hasil verifikasi, kata dia, terdapat beberapa nama yang tidak menyertakan surat keterangan sehat dalam berkas yang diajukan kepada KPUD. Selain itu, jelas dia, sejumlah nama yang latar belakang pendidikannya dari paket C, tidak menyertakan ijazah dari program tersebut. Di samping itu, sejumlah nama bacaleg yang namanya dicoret karena berdasarkan persyaratan yang diatur dalam peraturan KPU, yang bersangkutan belum berhak mendaftar sebagai bacaleg. Yakni usianya belum genap 21 tahun per tanggal 22 April 2013. (azs)
KPU: DCS Masih Bisa Dicoret
Sabtu 15-06-2013,11:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :