Penerbangan Jamaah Umrah ke Makkah Masih Berlangsung

Kamis 27-02-2020,12:07 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi menghentikan sementara perjalanan umrah terkait dengan pencegahan virus corona.

Namun, jamaah yang sudah memegang visa tetap bisa berangkat. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) Syam Resfiadi menjelaskan, berdasarkan kebijakan pihak Arab Saudi, jamaah yang sudah memegang visa masih bisa berangkat umrah. Bahkan hari ini penerbangan jamaah ke Makkah masih berlangsung.

\"Sampai saat ini yang sudah punya visa umrah masih berangkat. Pagi ini di (Bandara) Soekarno-Hatta maupun di Surabaya, di negara lain juga berangkat,\" kata dia kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Ia menambahkan, visa tidak bisa digunakan jika telah melewati batas waktu 15 hari. Jika hal ini terjadi sampai satu bulan, jumlah jamaah yang terancam batal umrah bisa mencapai 60 ribu orang.

Informasi suspend visa umrah ini cukup mengagetkan publik di tanah air. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan kronologi penghentian sementara umrah. 

“Berita penghentian umrah tersebar pada jam 12 malam waktu Saudi atau jam 04.00 pagi waktu Indonesia bagian barat, diawali dengan suspend proses visa umrah, kemudian dilanjut dengan berita-berita lain termasuk suspend untuk masuk ke Saudi untuk umrah atau tujuan lain,” katanya, dikutip dari website AMPHURI.

Berdasarkan instruksi yang diterima oleh Kementerian Haji dan Umrah mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Kerajaan untuk mencegah kedatangan virus Corona baru. 

2

Maka selain melakukan beberapa langkah pencegahan, masuknya warga non-Saudi ke Kerajaan untuk tujuan umrah dan kunjungan telah ditangguhkan dan penerbitan visa ditangguhkan sementara.

“Kementerian juga mengkonfirmasi perusahaan-perusahaan umrah dan agen eksternal untuk membatalkan pemesanan di masa depan dari saat ini hingga pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Firman yang mengutip dari edaran yang ditersebut. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait