Bawa Kabur dan Jual Motor Saudara Sendiri

Sabtu 07-03-2020,13:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON- Pelarian KR (39) dari kejaran kerabatnya sudah mencapai ujungnya. Pria asal Blok Bunut, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, itu kini meringkuk di balik jeruji Mapolsek Susukan. KR terjerat tindak pidana penipuan karena membawa kabur motor milik kerabatnya sendiri bernama Suharjo (22) warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan.

Aksi KR dilakukan pada Jumat lalu (21/2) sekitar pukul 07.00. Ketika itu ia yang mengaku masih kerabat dari ayah korban berkunjung ke rumah Suharjo di Desa Tangkil, Kecamatan Susukan. Dia berbincang akrab dengan korbannya. Dan, ujung-ujungnya meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter nopol E 3787 LV milik korban.

“Alasan tersangka pinjam motor untuk mengambil uang di rumah iparnya yang ada di daerah Luwimuding, Majalengka. Dia juga berjanji dalam waktu satu jam motor tersebut akan dikembalikan. Karena tidak enak masih saudara, korban meminjamkan motor itu,” papar Kapolsek Susukan AKP Sumarjono kepada Radar Cirebon, kemarin.

Selah korban memberikan motornya, pelaku pergi. Dan,  tidak kembali lagi. Korban terus menunggu berhari-hari. Sampai dengan 5 hari, pelaku tidak kelihatan batang hidungnya. Bahkan, saat korban mencari di rumahnya pun, pelaku dan motor itu tidak ada.

Merasa geram, korban kemudian mendatangi Mapolsek Susukan untuk melaporkan KR atas dasar penipuan.  Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan. “Korban laporan ke kami tanggal 26 Febuari. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil kita amankan pada 28 Februari. Kita ringkus dari rumahnya tanpa perlawanan,” kata kapolsek.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Susukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Dia dengan sengaja menjual motor korban kepada seseorang di wilayah Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan. Motor itu dijual dengan harga Rp1,7 juta.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor tersebut untuk keperluan sehari-harinya saat kabur dari kejaran saudaranya. Setelah kita kembangkan, pelaku ternyata melakukan hal yang sama di Majalengka. Dia kita jerat dengan Pasal 372 KUHpidana tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkas kapolsek. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait