Balikin Iuran BPJS yang Sudah Dibayar

Selasa 10-03-2020,10:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

JAKARTA- Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, putusan MA telah final dan mengikat.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan putusan MA terhadap judicial review yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bersifat final.“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review,” katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (9/3).

Dikatakannya, putusan ini berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi MA.“Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, anggota Fraksi PDIP DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan MA.“Dengan dibatalkannya Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula,” katanya.

Sejak pemberlakuan Perpres Nomor 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp42 ribu per orang per bulan untuk kelas III, sedangkan kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.

Sebelum kenaikan, iuran bagi mereka sebesar Rp25 ribu untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I.Karena Perpres sudah dibatalkan MA, maka iuran yang sudah terbayar mulai Januari hingga Maret 2020 wajib dikembalikan kepada peserta PBPU dan BP sesuai dengan kelasnya masing-masing.

“Misalnya kelas III, pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500, sedangkan untuk kelas II Rp59 ribu dan kelas I Rp80 ribu. Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran yang mereka bayarkan kali 3 bulan,” katanya.

2

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.“Ini tidak mudah. Jadi, harus benar-benar membuat langkah yang tepat agar tidak membuat kegaduhan baru,” kata anggota Komisi IX ini.

MA mengabulkan permohonan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dikutip dari laman MA, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sebelumnya, KPCDI mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait