Belasan Penjahat Jalanan di Kota Cirebon Dibekuk Polisi

Kamis 12-03-2020,18:19 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan 12 tersangka pelaku kejahatan jalanan.

Mereka terdiri 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 5 pelaku pencurian dengan Kekerasan (curas) dan 1 pelaku percobaan pencurian. Dari ke-12 pelaku tersebut terpaksa ditembak kakinya oleh Polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 7 unit sepeda motor, dua senjata tajam jenis clurit dan kunci leter T, linggis kecil, gunting besar, sebo, sepeda ontel, senter dan tali rapia.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Syamsul Huda didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap dalam sebuah Operasi Jaran Lodaya 2020 yang dilakukan Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko).

\"Selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020 dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kami berhasil mengamankan belasan penjahat jalanan dari beberapa kasus yakni curanmor, curas, curat dan percobaan pencurian. Total ada sembilan laporan polisi yang kami tindak. Mereka ditangkap secara terpisah di lokasi dan waktu yang berbeda,\" katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya menjelaskan, tersangka TK dan IF terpaksa ditembak dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

\"I dan TK kita berikan tindakan tegas berupa tembak di kakinya. TK merupakan residivis. Untuk tersangka I adalah pelaku curanmor yang sudah beraksi di 30 lebih TKP,\" kata Deny.

2

AKP Deny juga mengungkapkan, para pelaku curanmor yang ditangkap kerap menyasar tempat kos yang lokasinya di pinggir atau dekat dengan jalan raya untuk dapat kabur.

\"Begitu mereka dapat motor langsung kabur ke jalan raya. Kemudian motor hasil curian dijual melalui medsos Facebook,\" ujar Deny.

Masih kata Deny, anggotanya juga mengamankan dua tersangka yang merupakan spesialis jambret ditangkap saat melakukan aksi curanmor.

\"Kita juga amankan tiga pelaku curas (begal, red) yang beberapa waktu lalu melakukan aksinya di wilayah jalan Pelandakan dengan cara memepet lalu mengalungkan celurit kepada korbanya,\" jelasnya.

Deny menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

\"Untuk pelaku curanmor diancam hukuman penjara selama 7 tahun, sedangkan pelaku curas ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara,\" tegasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait