Rapat Pleno Zakat Fitrah Tetapkan Beras 2,8 Kg

Kamis 12-03-2020,18:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON - Bulan Ramadan tinggal 1,5 bulan, berbagai persiapan sudah mulai dilakukan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Asisten Pemerintahaan dan Kesra, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama dan Dinas Perdagangan menggelar rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah tahun 1441 Hijriah, kemarin (11/3).

Hadir Asisten pemerintahaan dan Kesra Drs Sutisna MSi, Ketua MUI Kota Cirebon KH Solihin Uzer, Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Rokhiyatun MPdI, perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Ketua Baznas Moh Taufik SAg dan komisioner Baznas Nasuha MESy.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Sutisna MSI  mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah khususunya harga hendakanya sesuai ketentuan yang sudah ada. Termasuk jenis berasnya yang memang layak untuk dikonsumsi, dan acuan berasnya juga mesti saat bulan Ramadan.

Tidak hanya itu Sutisna juga menyinggung tidak ada salahnya menentukan nilai fidiah, karena  terkadang banyak pertanyaan tapi terkadang agak bingung menjelaskan nilai fidiahnya. Kalau memang ditentukan sepetri tahun sebelumnya besaran zakat fitrah 2,8 kg maka pemkot setuju selama memang sandarannya ada.

Ketua MUI Kota Cirebon Drs KH Solihin Uzer tidak menampik banyak yang menanyakan besaran zakat fitrah  mulai dari 2,5 kg menjadi 2,8 kg.  Dan, Kota Cirebon sejak tahun lalu sudah menerapkan besaran zakat fitrah besarannya 2,8 kg.

Dulu, kata Solihin Uzer, penentuan zakat fitrah berdasarkan perkiraaan. Dasar hukum zakat fitrah itu satu sho atau bahasa Cirebonnya crawuk,  menurut Imam syafi’i 1 sho itu 2,8 kg, namun demikian ada yang berpendapat 3 kg.

“Dulu belum ada timbangan jadi besarannya perkiraan, sedangkan perkiraan menggunakan tangan orang Indonesia dengan orang luar negeri ukurannya berbeda, dan sekarang sudah ada timbangannya” kata Uzer.  

2

Dulu diperkirakan, kata Uzer,  karena belum ada timbangan, kalau sekarang sudah ada timbangan, satu sho itu sekitar 2,8 kg. Dan Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah 2,8 kg, walaupun Kabupaten Cirebon 2,75 kg. “Majalengka malah sudah menentukan 3 kg. Kalaupun  lebih hukumnya sodaqoh, sedangkan kalau kurang jangan sampai. Sedaangkan Fidiah itu pengganti yang batal puasa. Kalau makannya tiap hari misalnya berapa dan itu bisa diukur,” terangnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait