Selundupkan Narkoba, WNI Divonis Hukuman Mati

Jumat 13-03-2020,01:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

JAKARTA - Seorang warga Indonesia (WNI), Retty Gunawan (54), dijatuhkan vonis mati oleh Pengadilan Provinsi Tay Ninh, Vietnam pada Senin (9/3) kemarin. WNI tersebut terbukti bersalah menyelundupkan narkoba, yakni 6,7 kilogram sabu, melalui perbatasan Kamboja.

Dilansir VN Express, Rabu (11/3), aparat imigrasi Vietnam menangkap Retty pada Juli 2019 di perbatasan Moc Bai. Mereka curiga dengan isi koper yang dibawa perempuan tersebut.

Setelah dibuka, ternyata isinya adalah sabu yang dibungkus kain. Setelah diuji ternyata memang benar isinya adalah sabu.

Retty mengaku kepada polisi, bahwa dia diminta oleh rekannya sesama WNI bernama Monica untuk membawa narkoba tersebut dari Kamboja menuju Filipina, dengan upah US$500 (sekitar Rp7,1 juta). Kepolisian Vietnam saat ini tengah memburu Monica.

Ganjaran dalam kasus narkoba di Vietnam termasuk cukup berat. Orang-orang yang terbukti menyelundupkan atau menyimpan lebih dari 600 gram heroin atau 2,5 kilogram sabu diancam hukuman mati.

Selain itu, orang yang menjual 100 gram heroin atau 300 gram zat narkoba lainnya juga diancam hukuman mati. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait