Masih kata Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi, sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung sejak mendapat gugatan dari sejumlah perangkat desa.
”Alhamdulillah akhirnya Hakim Ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut. Saya selalu siap jika mereka (penggugat) membuat gugatan baru,\" pungkasnya. (rdh)