Kurangi 40 Hektare Kawasan Kumuh, Penataan Kawasan Panjunan, Warga Minta Kejelasan Kompensasi

Jumat 13-03-2020,15:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON– Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh. Setidaknya ada 315 hektare kawasan kumuh yang terdapat di 22 RW dan 7 kelurahan.

Penataan tersebut dilakukan secara bertahap, di tahun 2017 sekitar 27,2 hektare kemudian di tahun 2018 54 hektare dan 2019 sekitar 27 hektare. Sementara penataan kawasan Pesisir Panjunan bakal mengurangi setidaknya 40 haktare kawasan kumuh.

Dari 7 RT yang ada di RW 01 Kelurahan Panjunan, 3 RT di antaranya diprediksi terdampak penataan. Sementara di RW 10, ada 4 RT yang menghuni bantaran sungai. Total keseluruhan warga di bantaran sungai tersebut, ada sekitar 200 orang. Atau sekitar 75 kepala keluarga (KK).

Namun hingga saat ini, warga masih menantikan informasi resmi dari pemerintah terkait rencana penataan kawasan pesisir Kelurahan Panjunan. Termasuk dana kerohiman yang akan mereka terima.  Mengingat program penataan kawasan pesisir tersebut akan dimulai pada April mendatang.

Ketua RW 10 Pesisir Utara, Kelurahan Panjunan, Suwarjono mengakui belum meneruskan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat dalam pertemuan dengan walikota sudah disampaikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan.

Apalagi dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan warga terdampak tidak hadir karena berhalangan. Meski demikian, secara pribadi Suwarjono setuju dengan langkah pemerintah. Sebab, dalam penataan juga termasuk di dalamnya normalisasi sungai.

“Kalau kita yang nelayan setuju program itu. Kan katanya ada normalisasi sungai. Supaya kapal-kapalnya gampang keluar masuk. Sekarang lumpurnya sudah banyak,” ujar Suwarjono, kepada Radar Cirebon, Kamis (12/3).

2

Menurut surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, tanah di sepanjang sempadan Sungai Sukalila yang berdiri bangunan dan hingga kini masih dimanfaatkan warga, adalah milik negara.

Kendati demikian, warga terdampak tetap mendapatkan kompensasi kendati bangunan mereka berdiri di atas lahan milik pemerintah. Untuk anggaran pembebasan lahan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon, setidaknya dialokasikan Rp1,4 miliar.

Terkait dengan pemberian uang kerohiman, Suwarjono tidak berkomentar banyak. Mengingat kediamannya juga mayoritas warga tidak terdampak dalam rencana penataan tersebut. Dia pun menyerahkan kepada warga yang terdampak terkait seperti apa pandangan mereka.

Menurut Jono –sapaan akrabnya- di wilayah RW 10, setidaknya terdapat 40 bangunan yang berada di atas bantaran Sungai Sukalila. Dari 20 bangunan diantaranya merupakan rumah huni warga yang memang tak memiliki tempat tinggal lain. Sementara sisanya berupa bangunan tempat usaha.

“Banyak warga yang Tanya ‘Pak RW Kompensasinya berapa? Nah kalau saya kan tidak tahu berapa berapanya. Yang pasti dari pemerintah akan ada uang kerohiman. Makanya saya juga minta agar pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada warga, bagaimana teknisnya,” tuturnya.

Jono melanjutkan, warga yang terdampak  berharap adanya uang kerohiman dari pemerintah. Namun mekanismenya belum diketahui. Apakah dihitung dari luas bangunan atau menggunakan standar biaya kontrak rumah.

Seperti diketahui, penataan kawasan Pesisir Panjunan merupakan Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian-PUPR). Diharapkan, proyek ini dapat mengurangi kawasan kumuh di Kota Cirebon. Apalagi area yang ditata mencakup 40 hektare.

Sementara itu, Lurah Panjunan, Didi Cardi mengungkapkan, setidaknya terdapat 105 bangunan yang berada di sekitar bantaran Sungai Sukalila yang akan terdampak rencana penataan tersebut. Total ada 75 KK yang menempati bangunan bangunan tersebut. Rencananya pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait