Banyak Pernikahan Belum Terdaftar Sah

Jumat 13-03-2020,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Di Kota Cirebon disinyalir masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, atau pernikahanya belum terdaftar secara sah. Pengadilan Agama Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon, berencana untuk mendata pasutri tersebut, untuk diikutsertakan dalam isbath nikah terpadu.

Ketua PA Kota Cirebon, Dra Hj Siti Salbiah SH Msi menjelaskan, terkait rencana ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota Cirebon, dan mendapat sinyal positif untuk memfasilitasi para pasutri ini gar dapat mendapat pengakuan secara hukum atas pernikahan yang telah dilakukan di masa lampau.

“Kita belum survei data pastinya, namun indikasi memang cukup banyak pasutri yang belum mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahanya di masa lampau. Nanti, mereka akan diikutsertakan dalam isbath nikah terpadu, untuk pendapatkan penetapan dari hakim atas pernikahanya,” ujar Siti, kepada Radar Cirebon.

Pasangan pasutri yang pernikahanya belum tercatat secara hukum ini, ada beberapa penyebab diantaranya terutama pada orang tua zaman dahulu banyak yang menikah usia muda dan merasa cukup menjalankan akad nikah dengan cara syariat agama.

Lambat laun, ketika pasutri tersebut telah memiliki keturunan, pernikahan yang belum tercatat secara sah itu akan menghambat atau merugikan mereka maupun keturunannya. Misalnya, akan kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, kalaupun diterbitkan akta kelahiranya maka nama ayah kandungnya tidak dapat tertera di akta kelahiran anaknya.

Selama ini pasutri yang pernikahanya belum tercatat, ketika ingin mengurus isbat pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama, terkadang canggung. Sebab, rata-rata sudah sepuh dan dari kalangan menengah ke bawah. “Sebetulnya bisa saja mengurus secara mandiri datang langsung ke PA. Kita akan coba fasilitasi dengan bantuan dari pemerintah kota cirebon,” ucapnya.

Dengan mengurus isbat nikah ini, para pasutri yang belum tercatat secara hukum akan mendapatkan tiga keuntungan. Tentu bila syarat-syarat administrasi dan keterangan saksi-saksi dikabulkan oleh majelis hakim. Diantaranya, penetapan pengesahan pernikahan, mendapatkan buku nikah, dan jika telah memilki keturunan akan lebih mudah dalam memperoleh akta kelahiran.

2

Dari hasil pertemuan pihaknya dengan Walikota Cirebon, diharapkan ada pertemuan lanjutan, terutama dalam menginput data pasutri yang pernikahanya belum tercatat. Data tersebut, tentu yang lebih mengetahuinya adalah perangkat pemerintahan dari yang paling bawah, misalnya RT RW yang mengkordinasikanya dengan Kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kalau input datanya sudah siap, kita siap terjun ke lapangan untuk melakukan sidang isbat nikah di tempat terdekat dengan domisili mereka. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini data itu sudah terkumpul, sehingga bisa langsung dilaksanakan tahun ini,” ujarnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait