Kembalikan SDM ASN Sesuai Keahliannya

Sabtu 14-03-2020,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon bakal membahas rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.

Eksekutif pun dituntut mengembalikan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN ditempatkan sesuai keahliannya. Sebab, tidak sedikit posisi jabatan tak sesuai dengan latar belakang pejabat. Alhasil, menimbulkan banyak permasalahan.

Sekretaris Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST menyampaikan, pembahasan raperda tersebut perlu dihitung dan dipertimbangkan jumlah kebutuhan dengan urusan dan beban kerja. Agar distribusi beban kerja terbagi secara proporsional dan profesional di dalam raperda perubahan ini.

\"Sumber daya aparatur harus ditempatkan sesuai kapasitas keahlian yang dimiliki. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya melakukan efisiensi kerja dan anggaran. Yang dampaknya dapat meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan serapan realisasi APBD yang sudah dianggarkan,\" ujar Sofwan, kemarin (13/3).

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa mengatakan, dengan munculnya raperda ini, pemerintah daerah berkewajiban memonitor perangkat kerja pemerintah yaitu ASN di lingkungan pemerintah daerah.

\"Tujuannya, agar bisa berdaya pengabdian yang tinggi terhadap pelayanan ke masyarakat. Serta, menitikberatkan peningkatan daya pengabdian tinggi juga bukan hanya pada perangkat kerja ASN saja. Namun pegawai non-ASN juga tetap berpengaruh terhadap indeks prestasi pelayanan pemerintah daerah,\" katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Jimus itu, idealnya dalam hantaran bupati terkait raperda ini, harus menjelaskan secara eksplisit data kepegawaian non-ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, ada berapa data penempatan pegawai non-ASN yang ada di setiap OPD? \"Karena pegawai non-ASN juga membebani anggaran belanja daerah. Bukan hanya ASN saja,\" imbuhnya.

2

Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap upaya penataan dari pemerintah pusat melalui kelembagaan birokrasi yang tidak ribet, harus praktis, rakyat tidak dibingungkan dalam melaksanakan kewajiban administrasi sebagai warga

negara, sehingga masyarakat ekonomi mikro dapat melakukan percepatan investasi ekonomi.

\"Tidak melulu dihabiskan pada peraturan birokrasi ruwed, ribet, dan tidak secara prinsip, harapan dari pemerintah lebih mengefisiensikan anggaran negara atau daerah belanja daerah langsung, pada wilayah pembangunan infrastruktur dibandingkan menaikan sektor belanja yang langsung,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait