Walikota Warning Finishing Alun-alun

Minggu 15-03-2020,00:02 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON – Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mewanti-wanti kontraktor pemenang lelang pekerjana finishing Alun-alun Kejaksan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi. Dia juga meminta kontraktor melakukan penyempurnaan pada beberapa hasil pekerjaan.

Selain itu, pihak ketiga pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kejaksan tahap pertama juga untuk melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaanya. Termasuk memperbaiki hasil pekerjaan yang dianggap belum rapih. Sebab pemeliharaan hasil pembangunan tahap pertama masih menjadi tanggung jawab kontraktor lama.

“Temuan sidak Komisi II DPRD itu warning buat kontraktor yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di Pemerintah Kota Cirebon. Tolong pekerjaanya yang baik dan dan sesuai spesifikasi,” ujar Azis, kepada Radar Cirebon, Jumat (13/3).

Dia menilai, adanya inspeksi yang dilakukan oleh lembaga legislatif merupakan sebuah bukti bahwa sistem pemerintahan di Kota Cirebon berjalan dengan baik. Sebab, salah satu tupoksi lembaga DPRD adalah pengawasan. Sehingga dapat mengingatkan pemkot sebagai eksekutif agar on the track.

“Saya sangat bersyukur dan senang bahwa Komisi II ikut mengontrol dan mengawasi program yang kita jalankan. Ini baik, supaya tidak terjadi sebuah permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kamis (12/3) Komisi II DPRD melakukan inspeksi terhadap proyek pembangunan Alun-alun Kejaksan. Dalam sidak, Komisi II mendapati sejumlah hasil pekerjaan tahun sebelumnya yang kurang rapih. Dan yang paling menonjol adalah 25 titik rembesan air di basement.

Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Syahriar meminta agar hasil pekerjaan diperhatikan. Pihaknya juga akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), kontraktor dan konsultan pekerjaan lama dan baru.  “Tolong diperbaiki secara benar sebelum hasil pekerjaan alun-alun,” tegasnya.

2

Kepala DPUPR, Syaroni ATD MT mengaku sudah meminta kepada kontraktor untuk dilakukan perbaikan pada hasil pekerjaan yang kurang baik. Saat ini, juga sedang berjalan pemeriksaan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. “Hasil pekerjaan masih jadi tanggung jawab kontraktor untuk pemeliharaan selama enam bulan,” tandasnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait