1 PDP Cirebon Meninggal, Kadinkes: Gagal Ginjal

Selasa 17-03-2020,12:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

SATU pasien dengan status PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19 meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dinkes Kabupaten Cirebon memastikan meninggalnya PDP yang punya riwayat perjalanan ke Singapura itu bukan karena Covid-19 tapi karena gagal ginjal.

“Benar ada 1 PDP meninggal dunia. Kalau dari pemeriksaan sih negatif corona. Penyebab PDP itu meninggal karena gagal ginjal. Kejadiannya beberapa hari yang lalu,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes kepada Radar Cirebon, Senin (16/3).

Dikatakan Eni, PDP tersebut dibawa ke rumah sakit setelah menunjukan gejala-gejala mirip dengan gejala virus corona sehingga dilakukan langkah antisipasi dengan melakukan isolasi.

“Saat itu diambil opsi diisolasi karena yang bersangkutan ada riwayat baru pulang dari Singapura. Hasil tes sendiri sudah keluar dan penyebab kematiannya bukan corona, melainkan gagal ginjal. Tapi yang bersangkutan memang benar meninggal dunia saat masih dalam pengawasan,” jelasnya.

Pemkab Cirebon sendiri sudah menetapkan status tanggap darurat non bencana alam pandemi covid-19 mulai kemarin. Surat penetapan status tersebut sudah diteken Bupati Cirebon Imron MAg dan dibacakan saat teleconference dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di ruang comand center, Senin(16/3).

Tanggap darurat tersebut ditetapkan dari mulai tanggal 16 maret 2020 sampai 29 maret 2020. Kepala BPBD Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra melalui Kasi Kedaruratan dan Logistik Eman Sulaeman mengatakan status tanggap darurat sendiri nantinya akan diikuti dengan surat keputusan bupati terkait penanganan virus corona.

“Tadi (kemarin, red) suratnya sudah ditandatangani oleh Bupati Cirebon. Sudah per hari ini (kemarin, red) statusnya tanggap darurat. Ini untuk memepermudah pergerakan SDM, peralatan, dan penganggaran dalam penanganan corona virus,” ujarnya.

2

Ditemui terpisah, Bupati Cirebon Imron MAg mengakui Pemkab Cirebon sudah menetapkan status tangap darurat bencana terkait penanganan pencegahan virus corona di Kabupaten Cirebon. “Saya sudah teken suratnya. Berlaku sampai dengan 29 maret 2020,” tandas bupati.

TUTUP AREA PUBLIK

Sejumlah area publik dari mulai Taman Pataraksa, Taman Pataraksa, Hutan Kota, Taman PKK, car free day, Stadion Ranggajati, alun-alun kecamatan dan GOR lainnya yang merupkan milik Pemkab Cirebon ditutup sementara.Itu  dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.

“Kita tutup sementara tempat-tempat milik pemkab yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya banyak orang. Sosialisasi sudah mulai dilakukan. Kita harap apa yang dilakukan saat ini bisa menekan potensi penyebaran virus corona di Kabupaten Cirebon,” ujar Imron.

Di dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang ia tekankan agar ditaati dan diikuti SKPD dan ASN. Poin pertama, berbagai kegiatan yang diadakan Pemkab Cirebon dan atau pihak lain yang melibatkan massa dalam jumlah banyak agar dihentikan sementara waktu.

Juga mengsinstruksikan seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan siaga menghadapi penyebaran Covid-19.

Poin selanjutnya, kantor pelayanan publik Pemkab Cirebon beroperasi seperti biasa, namun meningkatkan standar kesehatan maksimum dengan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Tidak hanya itu, dalam edaran tersebut Imron juga meminta seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar di satu lokasi.

Pemkab Cirebon juga sedang membangun komunikasi dengan pihak keraton untuk mengkaji opsi penutupan tempat wisata religi situs Gunung Jati yang setiap harinya masih didatangi ribuan orang dari luar daerah. Imron mengaku akan mengkomunikasian hal tersebut dan akan menentukan sikap selanjutnya setelah melaksanakan pertemuan dengan pihak keraton.

Tags :
Kategori :

Terkait