Desak Draf Perbup Guru Honorer Ditandatangani

Selasa 17-03-2020,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Forum Honorer Pen­didik dan Tenaga Kepen­didikan (FHPTK)-PGRI Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Kabupaten (rakorkab). Rekomendasi tersebut, terkait kesejahteraan guru honorer. Yang kemudian dituangkan melalui peraturan bupati (perbup).

Ketua FHPTK-PGRI Kabu­paten Cirebon, Sholeh Abdul Ghofur SPd mengatakan, dinamika dalam pembahasan kesejahteraan guru honorer melalui rakorkab ke-13 sangat dinamis. Berbagai perbedaan pendapat terus muncul. Namun, semuanya tuntas. Yang kemudian dituangkan melalui rekomendasi FHPTK sebagai acuan perbup.

“Hasil rekomendasi itu melahirkan beberapa poin yang ditujukan untuk pihak eksekutif dan legislatif,” kata Sholeh kepada Radar, kemarin (16/3).

Adapun kesepakatan yang  dituangkan dalam rekomendasi itu, kata Sholeh, di antaranya pemerintah daerah berkomitmen dan terus mendukung diterbitkannya regulasi serta akselerasi penuntasan tuntutan para honorer tentang pengakuan status honorer.

“Tidak hanya itu, kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak khususnya orang tua kami, dalam hal ini Dinas Pendidikan yang tanpa lelah selalu mendukung dan membantu kami secara nyata dalam perumusan regulasi dan percepatan lahirnya perbup berkaitan dengan honorer,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menyam­paikan, pihaknya juga mendesak kepada Komisi IV untuk segera mengajukan anggaran pada APBD Perubahaan (APBD-P) untuk kesejahteraan honorer kepada Pemerintah Daerah agar segera masuk pada APBD-P tahun 2020 sesuai keinginan kepala baerah.

“Kesejahteraan yang dimaksud diharapkan sesuai tuntutan kami tetap pada standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang bersumber dari APBD. Tapi kalau memang sakarang belum mampu, anggrannya bisa di sesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.

2

Namun, besar harapan hak-hak lainnya juga bisa bisa terpenuhi seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, THR, tunjangan sekolah anak yang sering disebut gaji ke 13 dan 14 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Wakil rakyat juga harus segera mendesak kepada bupati agar segera menandatangani Draf Perbup yang telah selesai dibuat, untuk menjadi Peratruan Bupati (perbup) tentang honorer maksimal akhir Maret 2020,” paparnya.

Dia menegaskan, jika dalam waktu yang telah direkomendasi tidak juga dapat direalisasikan, maka guru honorer khususnya para Ketua Kabupaten beserta para Ketua Kecamatan FHPTK se-Kabupaten Cirebon, tidak bertanggung jawab jika mengambil langkah tegas dengan turun ke jalan maupun mogok kerja.

“Itu jika kami tidak dapat membendung dan menahan anggota kami dalam hal ini seluruh honorer se- Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Menurutnya, dengan tuntutan guru honorer ini, legislatif-eksekutif jangan saling lempar tanggung jawab. Seperti, DPRD menyatakan silakan anggarkan oleh pemda berapa pun nominalnya, yang penting dananya tersedia. Begitu sebaliknya, Bupati mengatakan silakan DPRD mengajukan anggaran untuk honorer.

“Dengan beberapa pernyataan yang kami dapatkan dari Kepala Daerah dan DPRD (Komisi IV, red) maka kami mengambil sikap dengan pembuatan rekomendasi ini. Kami akan tunggu bukti konkretnya atas pernyataan tersebut dan akan terlihat siapa yang perduli sama kami dan siapa yang hanya bicara tanpa kepedulian yang nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Rasida Edi Priyatna mengaku, prihatin dengan nasib guru honorer. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya merealisasikan janji peningkatan kesejahteraan mereka.

“Saat ini kami juga terus mengejar dan meminta agar draf perbup segera diselesaikan. Agar anggaran untuk guru honorer bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2020. Sebab, di murni tidak bisa,” singkatnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait