Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Rabu 18-03-2020,04:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON – Kurang dari satu hari, Unit Reserse Kriminal Polsek Mundu berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rumah milik Zuliyanto (41) warga Perum Lobunta Lestari, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ternyata tersangka yang berinisial MT (24) itu merupakan tetangga korban.

“Ya Polsek Mundu menangkap pelaku curat dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Tersangka MT warga Perum  Lobunta Lestari, Desa Banjarwanguna, Kecamatan Mundu,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.

Penangkapan MT, berawal saat polisi mendapatkan laporan dari korban kalau rumahnya telah dibobol maling. Ketika itu, Sabtu malam (14/3) sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang baru pulang kerja tersentak saat sampai rumah. Barang miliknya dalam kondisi berantakan dan acak-acakan.

Laptop merek Acer, brankas warna hitam berisikan surat- surat penting seperti dua buah BPKB sepeda motor juga sudah lenyap dibawa kabur maling.

Melihat itu, korban bergegas ke Mapolsek Mundu untuk melaporkan kejadian tersebut. Penyidik langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP itu, polisi menduga, kalau pelaku masuk dari atas genting kemudian merusak kayu reng dan masuk ke bawah. Kemudian mengambil barang- barang milik korban.

Polisi juga memintai keterangan beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari hasil pengumpulan keterangan itu, kemudian mengarah ke identitas tersangka yang juga masih warga sekitar. Tidak sampai menunggu satu hari, polisi mengamankan tersangka, tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka, kita mengamankan dua  BPKB motor milik korban dan uang sejumlah Rp150.000 yang merupakan hasil dari menjual laptop milik korban. Serta 1 buah obeng warna hitam yang diduga untuk melakukan aksinya,” papar Ngatidja.

2

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata MT juga melakukan perbuatan yang sama di tempat yang lain. Modus yang dilakukan oleh tersangka juga sama persis.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Mundu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MT dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait