Pajak Hotel dan Restoran Tetap Berlaku

Rabu 18-03-2020,17:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON - Kebijakan pemerintah yang meminta daerah untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran, tidak berlaku untuk Kota Cirebon. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, hanya 10 daerah pariwisata yang dibebaskan dari kewajiban itu.

Destinasi wisata yang dimaksud seperti Bali, Labuan Bajo, Lombok dan lain lain. Kendati demikian, ada 33 kota kabupaten yang terkena dampak wabah corona. Daerah-daerah tersebut dilakukan penundaan pajak hotel dan restoran dan pemerintah pusat akan memberikan kompensasi. “Kita masih menunggu, dan WP juga ada menanyakan itu,” kata Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Selasa (17/3).

Gus Mul juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwasanya kalau itu kebijakan pemerintah pusat. Apakah Kota Cirebon masuk dalam kategori yang ditunda pajaknya atau tidak. Sementara belum ada, proses penarikan pajak terus berjalan.

“Sebetulnya kalau sifat pajaknya bukan dibebakan ke pelaku usaha, tapi dibebankan ke konsumen,” tandasnya.

Hotel dan restoran memang menggunakan tambahan 10 persen kepada konsumen, yang merupakan pajak. Beda dengan pajak pertambahan nilai yang dibebankan ke pengusaha.

“Sekarang konsumen menahan untuk tidak bepergian karena corona. Tinggal tunggu kebijakan pemeirntah pusat, dan itu pasti ada solusinya,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait