PPDI Usulkan Calon Kuwu Teken Pakta Integritas

Rabu 18-03-2020,23:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU – Dewan Pengurus Daerah  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu meminta agar pada Pemilihan Kuwu Serentak 2020 nanti, para calon yang maju untuk menandatangani pakta integritas.

Supaya ketika terpilih menjadi kuwu, mereka tidak asal pecat pamong desa seperti yang kerap terjadi selama ini. Disamping memberikan sanksi adminstratif berupa pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap sesuai regulasi.

Permintaan itu menjadi salah satu usulan yang disampaikan saat rapat audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (17/3).

Turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi, PPDI juga mengusulkan agar Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secepatnya diterbitkan melalui SK Bupati sebelum tanggal 30 Juni 2020.

Kemudian, pemberian anggaran purna tugas bagi perangkat desa yang dibebankan APBD Kabupaten Indramayu sampai permintaan agar PPDI disertakan dalam setiap penyusunan raperda maupun raperbup yang terkait dengan desa.

“Kami juga meminta kepada Pemkab Indramayu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung RI agar mengembalikan  jabatan teman-teman perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas ketua umum DPD PPDI Indramayu, Amirudin.

Ketua Komisi 1 Liyana Listia Dewi SE, merespons semua usulan yang diusulkan untuk kemudian akan dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif. “Lembaga legislatif ini tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Kami sebagai wakil rakyat hanya menampung aspirasi teman-teman PPDI. Kita akan tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif yang terkait,” terang dia.

2

Dalam kesempatan itu, kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi menyatakan memahami persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Termasuk masih adanya tindakan pemecatan terhadap pamong desa, yang padahal DPMD telah mewarning agar Kuwu mentaati aturan dan prosedur yang berlaku. “Apa yang temen-teman rasakan sama apa yang saya rasakan. Tapi sayangnya tingkat kepatuhan pimpinan dalam hal ini para Kuwu, tidak melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.  

Saat inipun pihaknya tengah melakukan pembahasan dalam penyusunan Raperbup yang diantaranya  mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Bahkan dalam draf itu terdapat syarat-syarat khusus dalam hal pengangkatan perangkat desa mulai dari Juru Tulis, Kepala Urusan sampai Kepala Seksi, yakni harus menguasai komputer. Karena tugas mereka lekat dengan bidang adminstrasi. Perangkat desa juga tidak boleh terikat nepotisme dengan Kuwu.

“Kamipun berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam pembahasan Raperbup. Soal pakta integritas akan dikaji. Karena tidak semua usulan bisa diakomodir karena harus berkordinasi dengan instansi terkait,” tandasnya. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait