Dua Pelaku Curanmor Takluk Dihadiahi Timah Panas

Minggu 22-03-2020,22:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Tim khusus gabungan Polres Cirebon Kota kembali menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Kali ini yang ditangkap adalah RF (19) dan IS (27) warga Desa Kedung Wungu, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan ini berawal, sekitar awal bulan Desember 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB, korban yakni Sugiono memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol E 2083 CB warna hitam di halaman parkir kantor JNE Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB korban melihat ada orang yang sedang mendorong sepeda motorny keluar pagar, sehingga korban berteriak dan mengejar pelaku bersama teman-temannya namun pelaku berhasil melarikan diri. Peritiwa pencurian itu pun kemudian dilaporkannya ke polisi.

Tim khusus gabungan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mencari pelaku. Setalah lama dicari, Minggu dinihari (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB Tim khusus Polres Ciko berhasil menangkap para pelaku.

Namun keduanya terpaksa diberikan hadiah rumah panas karena berusaha melawan dan coba kabur saat akan ditangkap. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

\"Pelaku melakukan aksi pencurian dengan genggunakan kunci Leter T. Kunci Leter T tersebut dibuang pelaku ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,\" kata Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija.

Kasubag Humas menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait