Jadi Pengedar Sabu Golongan Satu, Buruh Asal Dawuan Diciduk Polisi

Kamis 26-03-2020,16:13 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka menangkap pengedar sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket Sabu terbungkus plastik bening seberat 465 gram.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com, pengedar yang ditangkap tersebut berinisial DP (38), seorang buruh asal Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres Kompol Hidayatullah dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, tersangka diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis Sabu, Kamis (26/3) di Mapolres Majalengka.

\"Tersangka kami tangkap saat dai (tsk) sedang berada di kediamannya daerah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jum\'at (20/03). Saat Penggeledahan, kami temukan 10 paket sabu sebanyak 465 gram,\" kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, tersangka memperoleh Narkotika Jenis sabu tersebut dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS (DPO) asal Cirebon.

\"Sabu itu diduga didapat dari wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Setelah transaksi, sabu itu dibawa pulang ke rumahnya (Dawuan Majalengka) yang rencananya akan di edarkan ke wilayah Cirebon, belum sempat diedarkan keburu ke tangkap oleh anggota saya,\" jelasnya.

AKBP Bismo menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,\" tegasnya.

2

Barang bukti yang diamankan polisi 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram tersebut terdiri dari 6 paket sedang = 60 gram, 4 paket besar = 405 gram.

Kemudian, 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah, dan 1 buah Hp merk Vivo warna hitam. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait