Tanpa UN, Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Rapor Komulatif

Kamis 26-03-2020,18:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan surat edaran 4/2020 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Darurat Penyebaram Covid-19. Salah satunya terkait tahapan Ujian Nasional (UN) 2020. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Irawan Wahyono MPd mengaku sudah punya formulasi untuk menjalankan kebijakan pusat tersebut.

Formulasi ini sudah disiapkan untuk menentukan status kelulusan siswa di setiap jenjang sekolah, khususnya jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yang menjadi urusan kewenangan pemerintah Kota/Kabupaten, mencakup tingkatan SD dan SMP. “Sesuai dengan arahan menteri, kelulusan siswa kelas VI dan kelas IX ditentukan lewat kumulatif dan dari ujian sekolah,” kata Irawan, kepada Radar Cirebon, Rabu (25/3).

Formulasi kebijakan itu maksudnya, untuk kelas IX SMP dilihat dari penilaian nilai raport sejak semester I Kelas VII sampai semester V kelas IX. Untuk kelas VI SD dilakukan lewat kumulatif nilai raport sejak kelas IV. “Insya Allah guru-guru dan kepala sekolah sudah pada paham akan wilayah teknis edukatif mereka,” katanya.

Kebijakan ini, kata Irawan, sebenarnya sudah diterapkan. Mengingat beberapa tahun terakhir ini nilai UN tidak lagi dijadikan satu-satunya variabel penentu kelulusan siswa. Oleh sebab itu, dia meyakini setiap satuan pendidikan sudah memahami pola penentuan kelulusan bagi para siswa di kelas VI SD maupun kelas IX SMP.

“Ini (kelulusan) menjadi otoritas ada di guru dan satuan pendidikan masing-masing-masing melalui penilaian kuantitatif nilai rapor dan penilaian objektif lainnya,” tuturnya.

Terkait perpanjangan masa belajar di rumah bagi para siswa, Irawan mengaku hal tersebut tidak dapat diputuskan sepihak oleh Dinas Pendidikan. Sebab, ada pertimbangan lain dari pemerintah daerah dan para stakeholder lainya menyangkut perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di Kota Cirebon, dalam memutuskan kebijakan tersebut.

2

Bila diperhatikan secara tersirat dalam surat edaran menteri tersebut, telah disinggung terkait ujian akhir semester (UAS) dan penentuan kenaikan kelas. Untuk UAS tidak diperkenankan proses dan hasil tes-nya diserahkan langsung, artinya diperkirakan tidak akan ada proses tetap muka di sekolah.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk assessment jarak jauh lainnya. Demikian bunyi poin 4 huruf b dalam surat edaran mendikbud tersebut. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait