Pengedar Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Dibekuk

Kamis 26-03-2020,22:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali meringkus pengedar obat farmasi atau obat keras terbatas tanpa izin edar. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AR (26), asal Desa Bulak, Kecamatan Arjawinangun.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan pengungkapan terhadap AR berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran narkoba di Desa Bulak, Kecamatan Arjawinangun. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Polisi menelusuri gerak-gerik AR hingga menggerebeknya saat berada di rumah. “Tersangka kita amankan saat melakukan transaksi di rumahnya pada Minggu sore (15/3) sekitar pukul 17.00. Dia merupakan pengedar obat keras terbatas,” kata kasat kepada Radar Cirebon, Rabu (25/3).

Barang Bukti Obat

Setelah membekuk tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 140 butir obat jenis Trihexpenedyl dan uang diduga sebagai hasil penjualan sebesar Rp60 ribu.

“Masih kita kembangkan, darimana barang tersebut didapatkan. AR kita jebloskan dalam penjara dan kita jerat dengan Pasal 196 juncti Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Sentosa Sembiring. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait