Terekam CCTV, Komplotan Perampas Ponsel Takluk

Jumat 27-03-2020,13:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tidak sampai seminggu, Tim Tekab Satreskrim Polres Kota (Polresta) Cirebon berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan telepon seluler (ponsel) di Blok Lapangan Bola, Desa Cilukrak, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Sebanyak 3 tersangka yang beraksi di lokasi dan satu penadah kini meringkuk di ruang tahanan.  

Para pelaku perampasan masing-masing berinisial SH (17) dan AS (17) keduanya warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, DI (21) warga Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Selain ketiga pelaku perampasan, penadah berinisial NF (29) warga Pinang, Tangerang, juga ikut ditangkap. Hingga kemarin keempatnya masih menginap di sel Mapolsek Gempol.

“Mereka ditangkap oleh Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Gempol. Empat tersangka itu termasuk penadahannya. Mereka berhasil diamankan kurang dari satu minggu setelah melakukan aksi,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasubag Humas Iptu M Soleh kepada Radar Cirebon.

Kasubag menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada Kamis (19/3) sekitar pukul 18.30 di Desa Cilukrak. Mereka bertiga yang menggunakan motor Yamaha Vixion tanpa nopol mendekati korban yang saat itu sedang berteduh di sebuah toko di pinggir jalan. Tanpa basa-basi, satu pelaku menghampiri dan menodongkan senjata tajam.

“Tersangka langsung meminta uang ke korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Ketika korban tidak memberikan uang, tersangka langsung merampas handphone Vivo Y1 milik korban, kemudian melarikan diri ke arah utara. Temannya sudah menunggu di motor, jadi mereka langsung kabur dari lokasi kejadian,” kata Soleh.

Apesnya, aksi yang dilakukan pelaku terekam jelas CCTV yang ada di salah satu toko di lokasi itu. Setelah korban melapor ke Mapolsek Gempol, polisi melakukan proses pendalaman. Salah satu caranya adalah mempelajari hasil rekaman CCTV.

“Berdasarkan pelaporan korban, kita melakukan penyelidikan. Dari bahan keterangan dan barang buktinya, kemudian mengarah pada keberadaan tersangka. Apalagi jelas terekam kamera CCTV,\" tandas Soleh.

2

Polisi pun bergerak hingga akhirnya menangkap para pelaku. Polisi juga berhasil menyita kembali telepon seluler milik korban, termasuk motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan, serta sebuah sajam berjenis golok yang dipakai mengancam korban.

“Para tersangka dan barang bukti kini terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka DI merupakan residivis. Tiga pelaku yang aksi di lokasi kita jerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, sedangkan NF dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan (penadah),” pungkas Soleh. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait