Soal Surat Edaran Bocor, Pj Sekda Kota Cirebon: Bukan dari Pemkot

Jumat 27-03-2020,16:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

PENJABAT (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Anwar Sanusi menegaskan, surat yang beredar dengan Kop Dinas Pendidikan Kota Cirebon bernomor 443/0645/Disdik/2020 tertanggal 26 Maret 2020, bukan berasal dari Pemerintah Kota Cirebon.

Bocornya surat edaran terkait belajar di rumah periode kedua tersebut cukup meresahkan masyarakat. Mengingat keputusan itu menyangkut banyak hal.

“Saya tidak ngerti asalnya dari mana, yang jelas itu bukan dari pemkot,” kata Anwar, kepada Radar Cirebon, Kamis (26/3).

Baca juga: Ceroboh, Surat Edaran Bocor, Masa Perpanjangan Belajar di Rumah Baru Dirapatkan Hari Ini

Anwar tidak menutup kemungkinan kepala daerah melakukan diskresi kebijakan semacam ini. Walikota bisa saja memutuskan untuk memberlakukan belajar di rumah.

Beberapa daerah lain sudah memberanikan diri untuk membuat keputusan seperti Bogor dan Depok. Mengingat potensi bahaya di daerah tersebut atas pandemi coronavirus disease (Covid-19).

“Kota Cirebon juga memiliki potensi bahaya yang sama. Pemkot juga mau ngambil sikap. Pak wali pasti akan bersikap,” tandasnya.

2

Mantan kepala dinas pendidikan ini memandang, dilihat dari potensi bahayanya, lebih bagus kebijakan belajar di rumah ini diperpanjang. Termasuk kebijakan social distancing dan physical distancing buat masyarakat umum lainnya.

“Kita lihat saat ini dokter saja yang berjuang terdepan memerangi virus ini malah merekanya kena. Sementara orang biasa diminta tinggal di rumah saja malah leha-leha saja. Masih berkerumun di luar. Padahal imbauan pemerintah untuk melindungi jiwa raga mereka,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kota telah melaksanakan rapat kordinasi dipimpin walikota, Kamis (26/3). Rapat tertutup tersebut membahas terkait dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan untuk belajar di rumah periode kedua. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait