Pilih Opsi LKPJ Diundur, Pj Sekda: Urusan Salat Jumat Saja Ada Keringanan

Sabtu 28-03-2020,15:15 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mengambil opsi untuk mengundur deadline penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2019 kepada DPRD. Opsi ini diambil dengan berbagai pertimbangan, seiring dengan ditetapkannya status Kota Cirebon tanggap darurat corona virus disease (Covid-19).

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), Drs H Sutisna MSi menjelaskan, pihaknya mengambil opsi ini dengan asumsi SK Walikota Nomor 368/Kep.166-KPBD/2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Penetapan lewat SK Walikota bisa disamakan dengan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 seperti yang dikategorikan surat Mendagri nomor 700/1723/OTDA perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ.

“Kita sudah putuskan, sepertinya pilihan tebaiknya adalah memberlakukan masa perpanjangan penyampaian LKPJ sampai dengan 30 april 2020, dengan memanfaatkan sarana teleconference atau video conference,” kata Sutisna, kepada Radar Cirebon, Jumat (27/3).

Terkait LKPJ, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut dengan berkomunikasi kepada pimpinan DPRD, mengingat masih ada waktu hingga satu bulan ke depan. Saat ini, Pemkot tengah fokus untuk penanganan Covid-19 yang urgent dan sifatnya kemanusiaan.

Termasuk penentuan metode seperti apa yang akan dipakai kelak, apakah dengan rapat paripurna langsung, atau rapat paripurna jarak jauh melalui video conference. Yang jelas, syarat-syarat pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah maupun syarat tata tertib DPRD harus sama-sama terpenuhi.

“Mudah-mudahan sebelum 30 April nanti, kondisi covid-19 ini sudah jauh membaik. Sehingga bisa menggelar rapat paripurna yang normal seperti biasa. Tapi, kalau kondisinya masih sama, kita akan bahas lebih lanjut teknis rincinya seperti apa,” ucapnya.

2

Misalnya, tetap ada proses pembukaan rapat paripurna oleh pimpinan DPRD, tapi audiensnya diatur berjauhan melalui video conference di ruang-ruang fraksi, dan pihak eksekutif menyampaikannya dari tempat yang berbeda pula.

Di tempat terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MSi meyakini langkah yang diambil Pemkot dalam rencana kewajiban penyampaian LKPJ 2019 bisa ditolelir. Mengingat kondisi saat in memang sedang darurat. Pihaknya juga berharap DPRD dapat memandang ini sebagai sebuah kondisi yang terjadi diluar kendali.

“Yang urusan dengan Tuhan aja ada keringanan. Contoh salat Jumat saja oleh pemerintah dan MUI bisa mendapat keringanan, masa yang urusan manusia dengan manusia tidak dapat ditoleransi, mari berpikir komparatif. Ya kebangetan kalau dari dewannya mengambil kesempatan di situasi seperti ini,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait