Kuwu Waruduwur Jumat Tetap Dilantik

Selasa 25-06-2013,11:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER- Pemerintah Kabupaten Cirebon belum mendapat laporan terkait kisruh pelaksanaan Pemilihan Kuwu Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, yang berlanjut dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sekretaris Daerah, Drs H Dudung Mulyana MSi mengatakan, dirinya belum bisa bicara banyak terkait persoalan ini, kendati sudah menjadi buah bibir di media massa. Sebab, hingga diwawancarai wartawan koran ini, dia belum mendapatkan laporan resmi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). \"Saya belum tahu soal itu, karena belum laporannya. Coba koordinasi dahulu ke BPMPD,\" ujarnya, saat dikonfirmasi Radar, Senin (24/6). Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD, Drs Yadi Wikarsa MSi menjelaskan, hasil perolehan pilwu tidak bisa diintervensi oleh salah satu pihak. Sebab, segala aturan dan pelaksanaan pilwu sudah dituangkan di dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Terkait laporan adanya kejanggalan ke PTUN oleh salah satu calon kuwu, dia menilai, hal tersebut sah dilakukan. Bila dari laporan tersebut terbukti kejanggalan tersebut, Pemkab Cirebon akan memfasilitasinya. Namun, BPMPD memberi deadline terkait keputusan PTUN yang harus sudah keluar, Rabu (26/6) mendatabg. Sebab, Dudi Suhaedi sebagai pemenang Pilwu Waruduwur sudah terdaftar untuk dilantik, Jumat (28/6). \"Silahkan saja itu sah-sah saja, begini saja hari Rabu besok akan ada rapat evaluasi pelaksanaan hasil pilwu. Rapat ini akan dihadiri oleh BPD, ketua panitia, camat, sekda, Inspektorat, Satpol PP dan Kesbanglinmas. Pada rapat tersebut akan dibahas secara keseluruhan,\" tuturnya. Seperti diketahui, hasil perolehan suara Pilwu Waruduwur, yang dimenangkan oleh Dudi Suhaedi dianggap janggal dan digugat oleh calon nomor urut satu, Yadi. Kuasa Hukum Yadi, Dan Bildansah SH melalui Rajalil SH mengungkapkan, Pilwu Waruduwur disinyalir banyak kecurangan. Namun, agenda sidang pertama untuk kasus tersebut ditunda PTUN. Sehingga, hingga saat ini masih belum ada keputusan terkait perkara tersebut. Pihaknya pun meminta pemkab menunda pelantikan hingga putusan PTUN keluar. (via) MATERI GUGATAN PILWU WARUDUWUR -        Panita pemungutan suara tidak menghitung satu suara tersisa untuk calon nomor satu. -        Dalam berita acara hasil perhitungan suara, seharusnya calon nomor satu menang satu suara. -        Namun dalam berita acara, tertulis hasil pilwu draw. -        Panitia memutuskan pemilihan ulang. -        Panita dituding melakukan kebohongan publik. -        Perolehan suara dalam berita acara tidak sesuai dengan kenyataan.

Tags :
Kategori :

Terkait