Proyek Fisik Mangkrak karena Corona

Selasa 31-03-2020,11:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON - Pembangunan fisik yang bersumber dari dari dana alokasi khusus (DAK) ditunda pelaksanaannya, untuk penanggulangan wabah corona virus disease (Covid-19). Total anggaran ini mencapai RP92,33 miliar.

Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, APBD Kota Cirebon di tahun 2020 Rp1,771 triliun. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1,813 triliun. Pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp1,771 triliun meliputi PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp520 miliar, Dana Perimbangan Rp889,3 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp361,6 miliar.

Terlihat bahwa dana perimbangan sebesar Rp889,3 miliar sangat mendominasi sisi pendapatan dalam APBD Kota Cirebon. Dana Perimbangan tersebut berasal dari empat komponen, yakni DAU (Dana Alokasi Umum) Rp605 miliar, DBH (Dana Bagi Hasil) Rp98,6 miliar, DAK/Dana Alokasi Khusus Fisik Rp92,33 miliar, dan DAK Nonfisik Rp93,23 miliar.

Kemudian PAD Kota Cirebon sebesar Rp514 miliar terdiri atas pajak daerah Rp202,4 miliar, retribusi daerah Rp15,1 miliar, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,4 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp294,2 miliar.

Dibandingkan dengan APBD tahun 2019 sebesar Rp1,477 triliun, angka PAD Kota Cirebon masih kecil perannya dalam pendapatan daerah, yakni hanya 34,8 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, dalam rangka penanganan Covid -19 proyek yang bersumber dari dan DAK dihentikan dulu. Dan aturan itu sudah ada dari menteri keuangan.

Hanya saja untuk proyek yang bersumber dari bantuan provinsi sampai saat ini ada instruksi tentang penundaan, karenanya bisa tetap jalan. “Dari provinsi belum ada penundaan. Karena belum ada perintah penundaan maka tetap bisa berjalan,” ujar Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Senin (30/3).

2

Dijelaskan, untuk tahun 2020 untuk Kota Cirebon menerima bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp207 miliar. Lantaran tidak ada penundaan, sejumlah pekerja revitalisasi Alun-alun Kejaksan tetap beraktivitas.

Anggaran revitalisasi alun alun kejaksan bersumber dari bantuan keuangannya provinsi secara bertahap, tahun 2019 sekitar Rp30 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp15 miliar. Sedangkan proyeksi proyek fisik yang bersumber dari dana DAK diantaranya revitalisasi trotoar Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Syaroni menjelaskan, total anggaran di DPUPR tahun 2020 sebesar Rp88.167.492.711,00, terdiri dari bantuan provinsi Rp15 miliar, anggaran DAK Rp16,5 miliar, sisanya murni dari APBD Kota Cirebon.

Penangguhan sementara  proyek DAK fisik merupakan pelaksanaan surat edaran Menteri Keuangan nomor: S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun anggaran 2020.

Dalam SE menkeu dijelaskan, sehubungan  dengan mewabahnya Covid-19, membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan. Sehingga seluruh proses pengadaan baik yang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya dihentikan pelaksanaannya.

Begitu juga untuk sub bidang gedung olah raga, dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang  dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya. “Penghentian proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sejak ditetapkan surat dari menteri keuangan,” kata Syaroni. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait